Oleh: Entang Sastraatmadja
Menyambut musim panen kali ini, pemerintah telah melahirkan kebijakan baru terkait dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah. Banyak pihak menilai kebijakan ini—dikenal juga sebagai kebijakan “satu harga”—sebagai terobosan cerdas dalam upaya mempercepat kesejahteraan petani.
Kebijakan HPP Gabah yang membebaskan petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu dalam menjual hasil panennya disambut dengan antusias. Jika sebelumnya HPP Gabah Rp 6.500/kg mensyaratkan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%, kini ketentuan itu tidak berlaku lagi.
Berapa pun kadar air dan kadar hampa gabah petani, Perum Bulog, pengusaha penggilingan padi/beras, dan offtaker lainnya berkewajiban membeli gabah petani dengan harga minimal Rp 6.500/kg. Jika ada pihak yang membeli di bawah harga tersebut, mereka harus siap berhadapan dengan aparat kepolisian.
Namun, meskipun pemerintah telah menaikkan HPP Gabah sebesar Rp 500 dari sebelumnya, kebijakan ini masih dianggap belum sepenuhnya sesuai dengan aspirasi petani. Banyak yang bertanya, mengapa HPP Gabah tidak ditetapkan pada angka Rp 7.000/kg? Pemerintah tentu memiliki pertimbangannya. Salah satu alasan klasik adalah dampaknya terhadap HPP Beras. Dengan HPP Gabah Rp 6.500/kg saja, HPP Beras sudah mencapai Rp 12.000/kg. Jika HPP Gabah naik menjadi Rp 7.000/kg, maka HPP Beras bisa menyentuh angka Rp 13.000 atau lebih.
Meskipun begitu, kebijakan ini tetap membawa angin segar bagi petani. Dengan dihilangkannya batasan kadar air dan kadar hampa, petani merasa lebih tenang saat menjual hasil panennya. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya melindungi petani tetapi juga mendorong mereka untuk tetap berproduksi serta mendukung program swasembada pangan nasional.
Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah menutup celah bagi oknum yang selama ini menekan harga gabah di tingkat petani saat panen raya. Dengan kebijakan satu harga ini, diharapkan fenomena harga anjlok setiap musim panen dapat diminimalisir.
Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana kebijakan ini diterapkan di lapangan. Dalam banyak kasus, kebijakan yang tertulis indah di atas kertas sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Maka dari itu, diperlukan skenario pendampingan, pengawalan, pengawasan, dan pengamanan dalam implementasi HPP Gabah ini. Badan Pangan Nasional dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai regulator perlu bersinergi dengan Perum Bulog sebagai operator untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.
Selain memastikan harga tetap stabil, pemerintah juga harus tetap mendorong petani untuk menghasilkan gabah kering panen berkualitas. Meskipun kini mereka bebas menjual gabah dengan kadar air dan kadar hampa berapa pun, tetap penting bagi mereka untuk menjaga kualitas hasil panennya. Jika gabah yang diserap pemerintah berkadar air tinggi, terutama saat musim hujan, maka hal ini bisa menjadi tantangan dalam penyimpanan.
Meski persyaratan kadar air dan kadar hampa telah dicabut melalui Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14 Tahun 2025, tetap diperlukan standar tak tertulis agar kualitas gabah tetap terjaga. Offtaker seperti Perum Bulog dan pengusaha penggilingan padi sebaiknya tetap menjadikan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% sebagai acuan dalam membeli gabah petani.
Dalam konteks ini, peran penyuluh pertanian menjadi sangat krusial. Sebagai mentor bagi petani, penyuluh tidak hanya bertugas meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian, tetapi juga memastikan bahwa petani dapat menangani panennya dengan baik. Penyuluh harus berperan aktif dalam pendampingan, pengawasan, dan pengamanan penerapan HPP Gabah di lapangan.
Pada akhirnya, menghasilkan gabah kering panen yang berkualitas adalah tanggung jawab bersama. Dalam konsep agribisnis perberasan, penanganan dari hulu ke hilir harus menjadi satu kesatuan yang saling terkait. Oleh karena itu, penyuluh pertanian tidak boleh hanya fokus pada aspek produksi, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil panen petani dapat terserap dengan baik oleh pasar dan pemerintah.
Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari angka-angka di atas kertas, tetapi juga dari dampaknya bagi petani di lapangan. Jika kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, maka harapan petani untuk menikmati hasil panen yang lebih adil dan menguntungkan bukan lagi sekadar impian.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)


























