Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum
“Disebut sebagai hukum apabila mengatur tiga hal yaitu; kewajiban, hak, dan sanksi. Sedangkan hukum menurut Oxford Languages, Mirriam Webster Dictionary, dan Collin Dictionary Adalah OMONG KOSONG”
Debat Capres pertama yang menampilkan tiga kandidat telah usia, mayoritas publik dan akademisi menyimpulkan Anies Rasyid Baswedan menguasai jalannya debat, adapun tema debat yang di berikan KPU berjudul HUKUM DAN HAM.
Tentunya, dalam prinsip negara demokrasi, syarat utama adalah adanya ketaatan terhadap hukum, tanpa hal tersebut, demokrasi suatu negara hanyalah omong kosong. Isu hukum dan ham menjadi penting mengingat dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, serta dugaan intervensi dan keterlibatan Presiden, keluarga, kerabat presiden dalam penegakan hukum telah menjadi tontonan buruk sehari-hari yang di anggap lumrah namun menjijikkan bagi masyarakat yang menyadari.
Pelanggaran hukum dari ringan hingga besar juga menjadi hal yang di anggap biasa namun pada dasarnya sangat hina, di perlihatkan secara jelas dan nyata tanpa rasa malu-malu. Dari petinggi kepolisian membunuh ajudannya, jendral menjadi pengedar narkoba, jendral TNI melakukan korupsi, ketua KPK menjadi TSK atas pemerasan calon TSK nya sendiri, testimoni mantan ketua KPK yang mengatakan mendapat tekanan presiden saat menetaphkan TSK kasus E-KTP, rakyat di usir dari rumah-rumahnya, pembunuhan demi pembunuhan terjadi di Papua, bahkan mutilasi di tempat yang sama demi menuntut kemerdekaan. Banyak lagi kasus-kasus lain yang menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia selama pemerintahan Jokowi yang melahirkan rasa ketidakadilan. Dan kerusakan hukum tersebut seolah-olah menjadi sempurna dengan menelitian dari IndexMundi yang menempatkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kepolisian Terkorup se Asia Tenggara dan urutan ke 18 Terkorup se secara global.
Disisi lain, kebijakan kebijakan Jokowi terlihat lebih berpihak kepada asing dan penguasa ekonomi swasta, isu mei karta contohnya, di mana dugaan pengembang ini telah menguasai dan mencuri lahan rakyat dengan semena-mena, bahkan instansi hukum tak mampu berbuat apapun.
Melalui debat pilpres pertama, masyarakat berharap adanya pandangan yang subtansial di sampaikan oleh para kandidat tentang langkah-langkah konkrit dalam mengatasi persoalan persoalan hukum dan ham yang begitu buruk.
Debat Pilpres yang memakan biaya hingga 11,6 Milyar (Laporan Ahmad Satrio rmol.id) yang notabene adalah uang pungutan pajak rakyat, menjadi buruk karena di tengah kemiskinan, kesedihan dan kesusahan rakyat, mereka harus melihat debat jogetan therapy peningkatan motorik yang lemah dan ledekan yang tak bermutu, tak menunjukkan bahwa debat tersebut menjadi penting bagi penemuan solusi ketidakadilan yang di rasakan rakyat selama ini, terlebih di depan Ayah alm Harun Al-rasyid yang notabene korban brutalnya Pemilu 2019 yang telah menciptakan segregasi terburuk dalam sejarah Indonesia.
Disisi lain, bila bercermin dari pemilu 2019, dimana salah satu petinggi KPU telah di tetapkan menjadi pelaku korupsi, dugaan yang sama yaitu korupsi juga terdapat di tengah tengah berlangsungnya debat yang membahas isu hukum tersebut, melalui tubuh KPU itu sendiri diduga telah di mulai suatu perbuatan korup dikarenakan aturan KPU terbaru tak memfasilitasi publik untuk dapat mengaudit dan mengakses keuangan KPU secara terbuka.


























