Tokyo – Jepang akan memberlakukan undang-undang yang direvisi yang mengkriminalisasi penggunaan ganja mulai 12 Desember 2024, setelah disetujui oleh parlemen pada Juni lalu. Revisi ini bertujuan untuk memperketat pengendalian narkoba, di tengah kekhawatiran meningkatnya penggunaan ganja, terutama di kalangan anak muda.
Sebelumnya, hukum Jepang hanya melarang penanaman, impor, dan penjualan ganja, tetapi tidak secara tegas melarang penggunaan ganja. Dengan revisi baru ini, penggunaan ganja secara pribadi kini akan dianggap sebagai tindak kriminal, dan pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.
Langkah ini juga mencakup upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak kesehatan negatif yang ditimbulkan oleh ganja. Pemerintah dan para ahli kesehatan telah menyoroti peningkatan jumlah pengguna muda yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja, yang dianggap sebagai ancaman terhadap kesehatan mental dan fisik mereka.
Namun, revisi tersebut juga mempertimbangkan aspek medis dari tanaman ganja. Dalam revisi hukum, penggunaan obat berbasis ganja untuk tujuan medis kini diizinkan, dengan syarat obat-obatan tersebut disetujui oleh pemerintah. Ini memberikan harapan bagi pasien yang membutuhkan perawatan medis yang berbasis pada bahan aktif ganja seperti cannabidiol (CBD).
Kementerian Kesehatan Jepang sebelumnya telah melakukan studi untuk memahami efek ganja pada kesehatan masyarakat, dan hasilnya mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna menekan penyalahgunaan ganja. Meskipun begitu, beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa undang-undang baru ini mungkin tidak sepenuhnya efektif dalam mengurangi penggunaan ganja, dan menuntut pendekatan yang lebih berbasis edukasi dan rehabilitasi.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, polisi di Jepang akan lebih aktif dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan di tempat-tempat yang dicurigai terkait dengan penyalahgunaan ganja. Penegakan hukum ini diharapkan akan memberikan dampak signifikan dalam mengurangi penyalahgunaan narkoba di negara tersebut.
Dengan diterapkannya undang-undang ini, Jepang mengikuti jejak negara-negara lain yang telah memperketat regulasi terkait ganja, meskipun pendekatannya masih berbeda dibandingkan beberapa negara yang telah melegalkan penggunaan ganja baik untuk medis maupun rekreasi.
Revisi hukum ini mencerminkan komitmen Jepang dalam menjaga keamanan publik sekaligus mengatur penggunaan narkoba dengan ketat, sambil tetap membuka ruang untuk penelitian dan penggunaan medis di masa depan.