Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK dan mantan anggota Hakim MKMK, yang juga pernah merangkap jabatan yudikatif dan legislatif pada tahun 2023-2024 (Anggota MKMK dan DPD RI), saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI. Sebagai pakar ilmu hukum, tidak pantas baginya jika Gibran, yang memiliki masalah dengan ijazah SMP (melanggar ketentuan UU Pemilu dan PKPU), terlibat dalam konspirasi nepotisme bersama pamannya, Anwar Usman. Terlebih, Jimly sendiri adalah hakim ketua MKMK yang memvonis pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Banyak yang mempertanyakan jasa bocah yang sempat dijuluki “bocah asam sulfat” ini. Ia kini dituduh oleh publik dan analisis ilmiah Dr. Roy Suryo, seorang pakar telematika dan IT, bahwa “99% Gibran adalah subjek hukum akun fufu fafa,” yang melanggar UU Perlindungan Data Pribadi serta mengandung unsur delik pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Menhan Prabowo Subianto dan calon Presiden RI. Hal ini menjadi perhatian di mata seluruh bangsa, terutama mengingat statusnya sebagai bakal Wapres RI mendampingi Prabowo.
Berdasarkan pernyataan Jimly tentang “bocah asam sulfat,” publik berasumsi bahwa Jimly akan meminta bangsa ini memaafkan segala tindakan Jokowi terkait pelanggaran konstitusi, termasuk kejahatan konstitusi yang pernah dilakukannya. Kerugian konstitusi yang dialami bangsa ini akibat tindakan Jokowi, terutama terhadap keluarga korban keganasan PKI, akan berdampak jangka panjang, sebagaimana diatur dalam Keppres RI No. 17-2022 dan Inpres RI No. 2-2023.
Oleh karena itu, meskipun Jimly mengaitkan faktor pemaaf dengan jasa Jokowi, hal tersebut sangat tidak sebanding dan tidak adil jika dijadikan alasan untuk impunitas, hanya karena mengenang “jasa-jasanya” selama menjabat sebagai Presiden RI. Sebab, tugas presiden sesuai sistem hukum adalah untuk berbuat demi kemaslahatan bangsa dan negara. Hukum berlaku sama bagi presiden dan siapapun. Jika berbicara soal jasa, maka para koruptor pun bisa dianggap memiliki jasa bagi keluarga dan kerabatnya.
Jimly sebaiknya tidak menonjolkan kepentingan individunya yang “tersembunyi,” atau apakah ia sudah menandatangani kontrak sebagai tim hukum Joko Widodo setelah lengser? Hal ini patut dicurigai, karena prinsip berpikir Jimly tampak bias terhadap urgensi sistem hukum dan faktor penegakan hukum oleh penyelenggara negara dalam sebuah negara hukum yang berdasarkan hukum.
Kepentingan substansial Jimly juga sulit dipahami. Dengan berani, Jimly mengusik wibawa hukum yang seharusnya menjamin kepastian, manfaat, dan keadilan. Usulan Jimly yang mengutamakan faktor pemaaf menunjukkan karakter sebagai pejabat publik dan intelektual yang sepele, mengabaikan eksistensi hukum positif dan sistem perundang-undangan di Indonesia, termasuk UUD 1945 dan UU No. 28 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta TAP MPR No. 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Jimly adalah contoh prototipe buruk dari mental penyelenggara negara akibat produk revolusi mental yang dicanangkan oleh Jokowi, yang mengkhianati hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, Jimly dapat dianggap tidak lagi menjadi elemen intelektual yang patut dicontoh, sehingga pandangannya harus dikesampingkan sebagai ilusi atau tidak berharga menurut hukum. Sosok Jimly diduga merupakan salah satu kroni atau “pemuja Jokowi,” terkontaminasi oleh revolusi mental yang dibangun oleh Jokowi, yang oleh Dr. Amin Rais dijuluki “Jokowi adalah raja kebohongan besar.”
Pascalengsernya Jokowi, bangsa ini perlu “ekstra hati-hati” terhadap opini dari sosok-sosok seperti Jimly Asshiddiqie.
























