Jakarta -Fusilatnews- ICW mengatakan, tertangkapnya ZR, merupakan petunjuk yang terang-benderang tentang adanya sistem mafia di lingkungan peradilan Indonesia, bahkan sampai menyentuh level tertinggi di MA
Petunjuk tersebut dengan temuan barang bukti berupa timbunan uang ratusan miliar (Rp 922 miliar), dan puluhan (51) kilogram emas yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata pernyataan ICW dalam siaran pers yang , di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Peneleti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, temuan aset hampir Rp 1 triliun di rumah ZR tersebut wajib ditelusuri sumbernya. ICW, kata Kurnia, meyakini aset yang disita penyidik dan menjadi barang bukti tindak pidana tersebut, bersumber dari praktik penyimpangan jabatan.
Dalam penelusuran ICW atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir milik ZR periode Maret 2022, kata Kurnia, hanya sekitar Rp 51,4 miliar. “Tentu saja uang yang ditemukan (hampir Rp 1 triliun) tersebut, terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut,” kata Kurnia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, penangkapan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), semestinya menjadi gerbang terbuka bagi tim penyidik kejaksaan untuk mengungkap semua yang terlibat dalam sistem kejahatan korupsi suap-menyuap, dan gratifikasi di lingkungan peradilan.
ICW mengatakan, tertangkapnya ZR, merupakan petunjuk yang terang-benderang tentang adanya sistem mafia di lingkungan peradilan Indonesia, bahkan sampai menyentuh level tertinggi di MA.
Peneleti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, temuan aset hampir Rp 1 triliun di rumah ZR tersebut wajib ditelusuri sumbernya. ICW, kata Kurnia, meyakini aset yang disita penyidik dan menjadi barang bukti tindak pidana tersebut, bersumber dari praktik penyimpangan jabatan
Dalam penelusuran ICW atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir milik ZR periode Maret 2022, kata Kurnia, hanya sekitar Rp 51,4 miliar. “Tentu saja uang yang ditemukan (hampir Rp 1 triliun) tersebut, terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut,” kata Kurnia
Dalam penelusuran ICW atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir milik ZR periode Maret 2022, kata Kurnia, hanya sekitar Rp 51,4 miliar. “Tentu saja uang yang ditemukan (hampir Rp 1 triliun) tersebut, terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut,” kata Kurnia.
ICW, kata Kurnia melanjutkan, menelaah sedikitnya tiga potensi kejahatan ZR selama menjabat di MA, yang wajib didalami tim penyidik Jampidsus-Kejakgung. Pertama, terkait dengan tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap.
“Suap-menyuap di sini, terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar tersebut, adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA, atau di peradilan yang lebih rendah lainnya,” kata Kurnia.
Tiga diantaranya adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), dan satu pengacara Lisa Rahmat (LR). Ketiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima uang suap-gratifikasi dari LR, selaku pengacara dari terdalwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas dari tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dari penangkapan LR, ED, M, dan HH, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti uang dalam berbagai mata uang kurang lebih Rp 20,7 milar. Dalam kelanjutan penyidikan kasus tersebut, Jampidsus menemukan peran ZR yang diminta oleh LR, untuk ‘mengatur’ putusan kasasi di MA ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap LR, diketahui menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam valuta asing kepada ZR. LR juga menyerahkan valuta asing sekitar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang mencapai Rp 1 triliun dari berbagai mata uang. Penyidik juga menemukan timbunan kepingan emas sebanyak 446 keping dengan berat total mencapai 51 Kg yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar.
Kasasi kasus Ronald Tannur sendiri, pada Selasa (22/10/2024) membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan hanya menghukum putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan penjara 5 tahun.
























