Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Habis Jokowi terbitlah Hellyana. Habis Presiden ke-7 RI, kini giliran Wakil Gubernur Bangka Belitung yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Objek yang dilaporkan pun sama: ijazah palsu!
Bedanya, nasib Jokowi mujur, di mana tanpa memperlihatkan ijazah aslinya, hanya ijazah fotokopi, Bareskrim langsung menyatakan ijazah wong Solo itu asli.
Sedangkan Hellyana mungkin tak akan semujur Jokowi, karena bisa saja Bareskrim setelah melakukan uji forensik menyatakan ijazah Hellyana palsu.
Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (21/7/2025), oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelapor mengklaim dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa lain mulai curiga setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025. Dalam pemberitaan disebutkan Hellyana mengeklaim telah lulus dari Universitas Azzahra tahun 2012.
Keterangan tersebut, kata pelapor seperti dilansir sebuah media, bertolak belakang dengan data yang mereka temukan di aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti).
Hasil pengecekan tersebut, Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Anehnya, kata pelapor, ijazah Sarjana Hukum-nya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum Hellyana tercatat sebagai mahasiswa aktif.
Sedangkan Jokowi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ijazah palsu oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai advokat senior Eggy Sudjana pada 20 Desember 2024.
Kondisi fisik ijazah Jokowi dinilai banyak kejanggalan, termasuk jenis hurufnya.
Namun, Bareskrim Polri kemudian menyatakan dokumen ijazah Jokowi asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sayangnya, Bareskrim tak pernah menunjukkan ijazah Jokowi yang mereka klaim asli itu kepada publik.
Jokowi pun melakukan serangan balik. Wong Solo itu melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Pelaporan ini dilakukan usai ijazah Jokowi dituding palsu oleh sejumlah pihak.
Jokowi melaporkan lima orang. Mereka adalah Eggy Sudjana, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma dan Kurnia Tri Royani. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ijazah palsu setelah Wagub Babel itu terlibat konflik dengan pasangannya, Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Gubernur membatasi kewenangan wagub. Akibatnya, Hellyana mengadu ke DPRD Babel dan Kementerian Dalam Negeri. Hellyana juga mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kini, apakah nasib Hellyana akan semujur Jokowi? Belum tentu. Sebab Hellyana tak sekuat Jokowi. Kita tahu, hukum di Indonesia, siapa yang kuat dialah yang menang.
























