Oleh: Achsin El-Qudsy
Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, kembali mengangkat polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang belum kunjung tuntas. Menurutnya, institusi yang paling bertanggung jawab atas keabsahan dokumen pencalonan presiden bukanlah Universitas Gadjah Mada (UGM) atau Bareskrim Polri, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
“Ini ranah hukum tata negara. Yang wajib menjawab itu bukan UGM dan Bareskrim, tapi KPUD dan KPU RI,” ujar Beathor dalam keterangannya kepada media, Selasa (22/7/2025).
Beathor menekankan bahwa proses masuknya dokumen pencalonan presiden ke KPU adalah bagian integral dari sistem demokrasi dan hukum negara. Ia menjelaskan bahwa ijazah yang diserahkan oleh calon presiden diverifikasi langsung oleh pihak KPU ke institusi pendidikan asal, baik SMA maupun perguruan tinggi.
“Berita acara verifikasi itu ditandatangani oleh pihak KPU dan pihak sekolah atau kampus asal ijazah. Kalau cocok, maka dokumen itu sah. Tapi kalau tidak cocok, maka itu bisa disebut palsu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, dan berada di bawah pengawasan Komisi II DPR RI serta Kementerian Dalam Negeri, KPU semestinya memiliki seluruh dokumen verifikasi atas berkas pencalonan presiden. Jika KPU tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, menurut Beathor, hal itu merupakan pelanggaran serius.
“KPU diawasi oleh Bawaslu dan bisa divonis salah oleh DKPP. Maka kalau ada masalah, seharusnya DKPP yang lebih dulu menindak, bukan Bareskrim yang bergerak karena desakan siapa pun, termasuk mantan presiden,” ujarnya.
Pernyataan Beathor menjadi sorotan penting dalam menyoroti tanggung jawab institusional dalam menjaga integritas pemilu. Ia menilai, untuk menyelesaikan polemik soal ijazah Jokowi, KPU harus membuka seluruh dokumen resmi verifikasi ke publik secara transparan, bukan justru terjadi saling lempar tanggung jawab antar lembaga.























