Oleh: Optic Macca
Ada yang lebih menakutkan dari sebuah ijazah palsu: yakni ketika sebuah negara rela diam demi membungkam satu pertanyaan sederhana — asli atau tidak?
Bukan sekadar dipanggil, kata mereka. Tapi wajib membawa ijazah asli. Kalimat itu menggantung di udara seperti kabut pekat di pagi hari yang tak kunjung terang. Tapi yang diminta bukan orang biasa. Ini tentang Ex-Presiden Republik Indonesia — Joko Widodo — kepala negara yang ijazahnya lebih sering dibela ketimbang diperlihatkan.
Satu lembar dokumen akademik menjelma menjadi misteri nasional. Ia tak lagi sekadar bukti kelulusan, tapi menjadi ujian moral, ujian kepercayaan publik, ujian bagi akal sehat. Sebab, jika memang benar dan asli, mengapa begitu sulit untuk ditunjukkan? Mengapa harus ditutup rapat-rapat seperti aib?
Permasalahan hukum yang muncul dari laporan-laporan para pelapor — baik yang datang dari kalangan akademik, profesional, hingga para aktivis — sejatinya tunggal: keaslian ijazah S1 sang presiden. Namun alih-alih menjawab dengan sederhana dan terang, istana memilih jalan berliku. Jokowi — atau lebih tepatnya para pembelanya — menyatakan bahwa ijazah itu hanya akan diperlihatkan di depan hakim. Sebuah kalimat yang membelokkan arah hukum: seolah memaksa proses hukum dimulai dari ujung, bukan dari awal.
Bukankah aparat penegak hukum berhak melakukan verifikasi digital, uji forensik terhadap dokumen sebelum penyidikan dinaikkan? Bukankah hukum tak bisa melangkah tanpa alat bukti yang jelas? Tapi kini polisi dipaksa menyidik tanpa bisa menyentuh bukti utama. Ibarat tentara disuruh bertempur tanpa senjata, bahkan tanpa tahu siapa musuhnya.
Dan Polri pun seperti gentar. Mereka menjadi seperti alat — bukan alat negara, tapi alat kekuasaan. Martil yang hanya akan dipukulkan ke arah yang ditunjuk oleh tangan istana. Ini bukan hukum. Ini perbudakan birokratik.
Jokowi, sekuat apapun pengaruhnya, bukan pemilik Republik ini. Ia bukan CEO yang memegang mayoritas saham bangsa. Negara ini bukan PT. Indonesia Inc. Dan para intelektual, para aktivis, bukan karyawan yang bisa diperintah diam hanya karena atasan mereka merasa terganggu.
Justru, karena negara ini adalah republik — dan karena kita adalah warga negara — maka kita bertanya. Bukan karena benci, tapi karena peduli. Karena jika satu pertanyaan akademik bisa dianggap penghinaan, maka kita sedang hidup dalam negara yang sangat rapuh.
Dan inilah pertanyaan itu:
“Asli atau palsu?”
Satu kalimat. Tapi telah membuat gemetar seluruh kekuasaan. Telah membuat institusi hukum bungkam. Telah membuat polisi kehilangan independensi. Dan telah membuat rakyat kembali bertanya — apakah republik ini masih milik bersama, atau sudah jadi milik perseorangan?
Jika hanya untuk memperlihatkan satu lembar ijazah saja harus menunggu sidang, maka kita semua sedang menyaksikan bagaimana negara ditutup dengan rapi. Bukan dengan bendera. Tapi dengan satu lembar kertas yang tak pernah kita lihat dengan mata kepala sendiri.
Dan itu jauh lebih berbahaya.
























