Oleh Damai Hari Lubis-Aktifis Mujahid 212.
Salah satu tuduhan serius yang dilontarkan publik terhadap Jokowi adalah terkait dugaan pemalsuan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM). Tuduhan ini menyangkut penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya untuk jabatan publik, yang berimplikasi pada tindakan pidana formil dan materil.
A. Delik Aduan dan Tindak Pidana Formil
Menurut asas hukum pidana, penggunaan ijazah palsu termasuk dalam kategori delik biasa, artinya perbuatan tersebut dapat diproses tanpa memerlukan pengaduan dari pihak tertentu. Sebagai tindak pidana formil, kejahatan ini dianggap telah terjadi ketika perbuatan tersebut dilakukan, tanpa perlu membuktikan adanya kerugian langsung.
B. Perilaku Jokowi sebagai Tindak Pidana Materil
Selain tergolong tindak pidana formil, tindakan Jokowi juga memiliki dimensi materil karena menimbulkan kerugian hukum dan konstitusi. Dampak dari penggunaan ijazah palsu ini berpengaruh luas, mencakup proses pemilihan umum dan keputusan-keputusan yang diambil selama masa jabatannya, termasuk pengesahan dokumen-dokumen resmi yang berdasarkan syarat-syarat palsu.
C. Pola Penyidikan
Jika dugaan ini benar dan Jokowi disidik, maka dengan bukti-bukti awal yang cukup (seperti barang bukti dan saksi), penyidik dapat memproses kasus ini. Bahkan jika ijazah asli telah hilang atau dimusnahkan, kesaksian dari teman seangkatan atau dosen UGM dapat menjadi bukti penting dalam membuktikan pemalsuan.
D. Penyertaan (Delneming)
Secara hukum, keterlibatan Iriana Jokowi dan Idayati, istri Anwar Usman, perlu ditelusuri. Iriana sebagai istri Jokowi, serta Idayati yang terkait dengan alm. Hari Mulyono, pemilik ijazah asli, mungkin memiliki peran dalam proses pemalsuan atau setidaknya mengetahui tindakan tersebut. Penyidik juga bisa mempertimbangkan keterlibatan pihak lain, seperti Pratikno, mantan rektor UGM dan Mensesneg.
E. Pemenuhan Unsur Delik Formil dan Materil
Tindak pidana ini telah memenuhi unsur delik formil dan materil karena perbuatan pemalsuan ijazah tersebut telah berakibat luas, mulai dari pengesahan dokumen hingga pencapaian jabatan publik oleh Jokowi. Proses hukum dapat dilakukan berdasarkan fakta yang menunjukkan penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan publik, yang berdampak pada keabsahan keputusan-keputusan yang diambil selama menjabat.
Kesimpulan dan Saran
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, manfaat, dan keadilan. Oleh karena itu, proses hukum terhadap Jokowi harus dilaksanakan dengan tegas, demi memberikan efek jera dan menjaga integritas kepemimpinan di masa depan. Artikel ini akan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai delik-delik lain yang diduga dilakukan oleh Jokowi.