FusilatNews– Koalisi Partai2 di DPR hingga sampai pada hitungan 82%, menyebabkan Executive dan Legislative mudah melakukan persetubuhan. Perjinahan mereka yang kepergok MK, karena itu UU Cipta Kerja, dinyatakan tidak syah (inconstitutional). Sekarang sedang sembunyi-sembunyi mulai sekamar lagi, untuk RUU-KUHP, yang bocor dan telah mengundang perdebatan sengit diantara para pakar hukum dan pengamat politik lainnya.
Dialektika yang muncul dalam benak adalah, sebenarnya regime ini, hendak membawa kemana arah berbangsa dan bernegara ini? Paradigma 200 tahun yang lalu, hendak dihidupkan lagi untuk membangun Indonesia kedepan? Setelah melucuti berbagai atribut yang melekat pada seorang Presiden sebagai Raja, kemudian menjadi Pelayan Rakyat, kini hendak ditempel-tempelkan lagi. Ini hanya menjadi bahan tertawaan, orang sedunia.
Bila kemudian DPR mensyahakan RUKUHP tersebut, maka Indonesia akan menjadi Negara Yg Raja-di-Raja. Legislative 82% dan Executive tidak bisa dikritisi, system ini harus disebut sebagai model system apa, selain model atau system Komunisme? Diera sekaang. System Raja Jimbul di era abad jaman batu.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan harus dibedakan dengan Presiden sebagai Kepala Negara. Selaku Kepala Pemerintahan, maka Presiden sebagai Lembaga yg “might be wrong”. Artinya, tempat dia salah dan disalahkan. Mengapa? Karena ia terlahir dari kepentingan Politik. Apalagi dikatakan sebagai Petugas Partai, yang penuh dengan kepentingan orientasi politik partainya, yang bertentangan dengan kepentingan partai politik lainnya. Dalam system parlementer, maka debat antar Partai-partai itu suatu keniscayaan. Disitulah terbentunya the ruling party dan the opposition party. Koalisi diantara keduanya, menjadi suatu strategy mempertahankan kekuasaan.
Dalam system Presindetial, berbada. Disini tidak dikenal dengan Koalisi dan oposisi. Karena semua keterwakilannya secara Individu-individu.
Presiden selaku Kepala Negara, adalah Can Do Wrong. Nah, disini Presiden dalam posisi sebagai Raja atau di Rajakan. Tapi dibatasi tugas-tugasnya, seperti menerima tamu-tamu negara, membuka persidangan Legislative, dll. Dan, ini yang paling penting, yaitu menjelankan kewenangan Prerogativenya; memberikan Grasi, Abolishi, Amnesti, Rehablitasi, dlsb, atas rekomendasi dari Lembaga-lembaga terkait. Karena itu, saya menyebutnya, bukan sebagai “Hak” tetapi “kewenangan”.
Tapi innalillah wa inna ilaihi rojiun, konstitusi kita, tidak terdapat satu pasalpun yang menerangkan Presiden pun selaku Kepala Negara.
“Asas keterbukaan tidak pernah dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Tentu saja, buakan alergi dengan KUHP yang baru, tapi prosesnya harus terbuka, harus bisa diakses publik karena menyangkut hajat orang banyak dan menyangkut Indonesia kedepan.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia, Maidina Rahmawati, mengkiritisi pertemuan tertutup antara DPR dan pemerintah untuk membahas RKUHP (14-15 September 2019), DPR, kata Maidina, juga telah berhenti mempublikasikan hasil pembahasan RKUHP sejak 30 Mei 2018.
Sementara itu para pegiat hukum pidana, yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, selalu kesulitan mencari naskah terbaru RKUHP.





















