Oleh : Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan “bedol deso” pejabat dan tenaga pendidik (gadik) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri karena ada indikasi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap siswa calon inspektur polisi.
Bahkan dari informasi yang diterima IPW, pihak Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri telah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai barang bukti.
“Uang tersebut merupakan iuran atau pungutan dari siswa pendidikan Setukpa gelombang pertama tahun 2024,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Sabtu (24/8/2024).
Pendidikan Setukpa adalah sekolah kedinasan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembentukan perwira Polri yang bersumber dari bintara. Saat ini jumlah siswa yang mengikuti pendidikan angkatan ke-53 gelombang pertama tahun anggaran 2024 sebanyak 2.000 siswa.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.900 polisi laki-laki (polki) dan 100 polisi wanita (polwan). Mereka masuk melalui jalur kuota khusus dan penghargaan sebanyak 1.200 siswa dan 800 siswa lainnya melalui seleksi reguler. Diduga, dalam mendapatkan kuota khusus atau penghargaan saat seleksi, mereka rata-rata menghabiskan uang sekitar Rp600 juta sampai paling tinggi mencapai Rp1,5 miliar.
Para siswa itu menjalani pendidikan sejak 18 April 2024 sampai 15 Agustus 2024. Diduga, selama tiga bulan menjalani pendidikan, mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp100 juta per orang sebagai uang iuran atau pungutan. Kalau ditotal, perputaran uang dari siswa anggota bintara Polri untuk pendidikan perwira tersebut berkisar Rp240.000.000.000 (240 miliar rupiah).
“Para siswa bintara itu diduga dipungut uangnya untuk iuran menembak Rp300 ribu, iuran judo Rp500 ribu, iuran SAR Rp300 ribu, iuran ekspedisi darat Rp500 ribu, iuran untuk tenaga pendidik Rp1 juta, uang izin khusus antara Rp10 juta sampai Rp15 juta,” jelas Sugeng.
“Ada lagi iuran untuk pola pengasuhan sebesar Rp200 ribu, sumbangan pendamping yang meminta fasilitas hotel, mobil dan rekreasi Rp1,3 juta per siswa, iuran gladi wirottama Rp1 juta, iuran batalyon Rp1 juta, iuran resimen Rp17 juta, iuran koperasi Rp14 juta, dan pembayaran produk karya perorangan melalui pihak ketiga (prokap) Rp20 juta,” lanjut Sugeng.
Anehnya, kata Sugeng, iuran untuk batalyon dan resimen itu harus ditransfer ke warga sipil pengusaha transportasi dengan rekening atas nama Dinar. “Diduga uang itu mengalir ke pejabat utama di Setukpa Polri,” cetusnya.
Oleh karena itu, IPW mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim khusus yang terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan pemerasan terhadap bintara yang melaksanakan pendidikan di Setukpa Polri sesuai dengan prinsip “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).
“Hal ini untuk mengantisipasi kinerja anggota Polri ke depan agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni profesional, prosedural dan akuntabel tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, jangan sampai mereka yang sudah melaksanakan pendidikan dan menjadi perwira juga melakukan hal yang sama, yakni pemerasan dan pungli terhadap masyarakat,” tandasnya.

























