Fusilatnews,- Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, sekitar 1.220.900 perempuan di Indonesia berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum berumur 18 tahun. “Indonesia menduduki peringkat ke-8 pernikahan anak di dunia serta ke-2 untuk pernikahan anak di ASEAN,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Femmy Eka Kartika Putri dalam acara press briefing, di Hotel Rayz UMM, Malang, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). Sementara itu menurut Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebutkan bahwa perkawinan anak di Indonesia sangat tinggi.
Di Jawa Timur, bahkan sedang dikampanyekan apa yang menjadi thema “Desa nol perkawinan anak” diluncurkan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (8/8/2022). Peluncuran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nations Childrens’s Fund (UNICEF). Untuk diketahui, angka pernikahan anak di Trenggalek merupakan yang tertinggi di Jawa Timur.
Pihak UNICEF mengapresiasi langkah Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memerangi perkawinan anak. “Pemkab Trenggalek telah mengambil langkah-langkah cepat untuk mencegah perkawinan anak,” terang Kepala Kantor Perwakilan UNICEF Jawa Timur, Arie Rukmana di Pendopo Manggala Praja Pemkab Trenggalek seusai kegiatan,
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, sekitar 1.220.900 perempuan di Indonesia berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum berumur 18 tahun. “Indonesia menduduki peringkat ke-8 pernikahan anak di dunia serta ke-2 untuk pernikahan anak di ASEAN,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Femmy Eka Kartika Putri dalam acara press briefing, di Hotel Rayz UMM, Malang, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022).
Femmy Eka Kartika Putri, mengungkapkan bahwa adanya jutaan pernikahan anak di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya, faktor sosial atau lingkungan hidup, kesehatan, pola asuh, ekonomi, adat dan budaya, pendidikan dan kemudahan akses informasi. Ia mengatakan, pernikahan anak tersebut juga menimbulkan berdampak yang cukup serius terhadap permasalahan di dalam rumah tangga. Misalnya, risiko putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kematian ibu dan anak, dampak psikologis atau mental, kemiskinan hingga perceraian.
“1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual dan dari laporan Komnas Perempuan selalu meningkat setiap tahun. Masa pandemi bahkan lebih tinggi,” ujar Femmy.
Dengan berbagai persoalan dari pernikahan anak itu, Kemenko PMK kemudian melakukan berbagai upaya untuk menekan persoalan yang ditimbulkan. Salah satu fokusnya, yakni pengawasan untuk menekan angka perkawinan anak dan kekerasan fisik dan kekerasan seksual kepada perempuan.
Hal ini, dilakukan melalui berbagai strategi dan kebijakan telah dipersiapkan baik dari Kementerian teknis terkait hingga perangkat daerah di seluruh Indonesia. “Pengantin anak perlu dibina, agar dapat memiliki kecakapan hidup dan ketahanan ekonomi,” terang Femmy. “Anak tetap harus menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan memiliki kemampuan untuk menghidupi keluarga,” ucapnya.
























