Satu kapal perang, pesawat patroli maritim, dan drone dikerahkan untuk memantau kapal China di Laut Natuna
Indonesia telah mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara untuk memantau kapal penjaga pantai China yang telah aktif di wilayah maritim yang kaya sumber daya yang diklaim kedua negara sebagai milik mereka, kata kepala angkatan laut negara itu.
Sebuah kapal perang, pesawat patroli maritim, dan drone telah dikerahkan untuk memantau kapal China tersebut,
Laksamana Madya Muhammad Ali, panglima angkatan laut Indonesia, mengatakan kepada kantor berita Reuters pada hari Sabtu.
Kapal China tersebut tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan. Namun perlu kita pantau karena sudah lama berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia,” ujarnya.
Data pelacakan kapal menunjukkan kapal China, CCG 5901, telah berlayar di Laut Natuna dan khususnya dekat dengan ladang gas Blok Tuna Indonesia dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam sejak 30 Desember, kata Inisiatif Keadilan Kelautan Indonesia kepada Reuters.
CCG 5901 China adalah kapal penjaga pantai terbesar di dunia dan dijuluki “monster” karena ukurannya. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) memberikan hak navigasi kapal melalui ZEE.
Kapal China tidak melakukan aktivitas mencurigakan. Namun perlu kita pantau karena sudah lama berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia,” ujarnya.
Namun kehadiran kapal China yang terkenal itu mungkin menandakan peningkatan ketegasan China dan terjadi setelah Vietnam dan Indonesia menyelesaikan kesepakatan tentang batas-batas ZEE mereka di wilayah tersebut. Indonesia juga baru-baru ini menyetujui rencana pengembangan ladang gas Tuna, yang melibatkan perkiraan investasi lebih dari $3 miliar untuk memulai produksi.
Pada tahun 2017, Indonesia mengganti nama bagian utara zona ekonomi eksklusifnya menjadi Laut Natuna Utara. Ini adalah bagian dari penolakan terhadap ambisi dan klaim teritorial maritim China di Laut China Selatan. I
ndonesia mempertahankan bahwa di bawah UNCLOS, ujung selatan Laut Cina Selatan – sejak berganti nama menjadi Laut Natuna Utara – adalah zona ekonomi eksklusifnya.
Kapal dari Indonesia dan China saling membayangi selama berbulan-bulan di tahun 2021, di dekat anjungan minyak submersible yang telah melakukan uji coba di area pengembangan ladang gas Indonesia.
Saat itu, China mendesak Indonesia untuk menghentikan uji pengeboran tersebut, dengan mengklaim bahwa kegiatan tersebut dilakukan di wilayahnya.
China mengklaim wilayah maritim Indonesia berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan, yang ditandai dengan “sembilan garis putus-putus” berbentuk U. Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag menemukan sembilan garis putus-putus tidak memiliki dasar hukum pada tahun 2016.
Seorang juru bicara kedutaan China di Jakarta tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.
Sumber : Al Jazeera