Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta – Hasto Kristiyanto sepertinya sudah mencium aroma penjara yang pesing dan pengap usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu kemudian mengidentifikasi diri sebagai Bung Karno. Padahal keduanya jelas berbeda: Bung Karno dipenjara karena kasus politik, Hasto terancam penjara karena kasus dugaan korupsi.
Jangankan dengan Bung Karno, dengan Sri Bintang Pamungkas dan Budiman Sudjatmiko saja Hasto berbeda. Sri Bintang dan Budiman dipenjarakan rezim Orde Baru karena kasus politik, Hasto terancam penjara karena sekali lagi kasus dugaan korupsi.
Hasto dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan dengan KUHP tentang penghinaan, keonaran yang mengganggu penguasa, atau perbuatan tidak menyenangkan, atau dengan UU No 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal ujaran kebencian.
Hal itu berbeda dengan Bung Karno atau Sri Bintang Pamungkas yang dijerat dengan pasal subversif atau “haatzaai artikelen”, yakni pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya memuat ancaman sanksi pidana bagi barang siapa menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian, permusuhan kepada pemerintah atau golongan-golongan tertentu dalam negara.
Diberitakan, Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dua perkara sekaligus yang keduanya sama-sama terkait Harun Masiku, calon anggota legislatif DPR RI Pemilu 2019 dari PDIP yang menjadi tersangka suap terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 agar diloloskan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Nazaruddin Kiemas, caleg terpilih yang meninggal dunia.
Pertama, sebagai tersangka suap bersama Harun Masiku. Kedua, sebagai tersangka “obstruction of justice” (perintangan penyidikan) dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku.
Dalam pernyataan melalui video yang dibagikan kepada media, Kamis (26/12/2024), yang merupakan pernyataan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengaku akan taat hukum sebagai warga negara yang baik.
Hasto juga mengaku sebagai murid Bung Karno, sehingga ia pun seperti Proklamator sekaligus Presiden I RI itu, yakni menerima risiko harus dipenjara karena menentang pemerintah. Bung Karno menentang pemerintahan kolonial Belanda, Hasto menentang pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ya, Hasto menuduh ditetapkan tersangka karena dirinya bersuara kritis terhadap pemerintahan Jokowi. Hasto pun mengklaim sedang menjaga dan memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
Padahal, musabab Bung Karno dipenjara, dan Hasto terancam penjara jelas berbeda. Bung Karno karena menentang pemerintah kolonial Belanda untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, sedangkan Hasto karena dugaan suap untuk memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Demi Harun Masiku, Hasto mencoba mendepak Rezky Aprillia dari kursi wakil rakyat yang berhak ia duduki untuk digantikan oleh Harun yang tak berhak. Ketika Rezky tak bisa didepak, akhirnya Hasto bersama Harun disangka menyuap Wahyu Setiawan. Bahkan duit yang diduga untuk suap itu menurut KPK berasal dari Hasto.
Playing Victim
Mengapa Hasto mengidentifikasi diri sebagai Bung Karno?
Patut diduga untuk mendapatkan simpati publik. Hasto memosisikan diri sebagai korban atau “playing victim” seolah-olah menjadi korban kezaliman pemerintahan Jokowi yang kini dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Seolah-olah Hasto sedang memperjuangkan idealisme atau sesuatu yang mulia, yakni demokrasi dan kebebasan berbicara, sebagaimana Bung Karno memperjuangkan kemerdekaan rakyat Indonesia. Padahal, Hasto sekadar memperjuangkan Harun Masiku agar menjadi anggota DPR RI. Tak lebih.
Bahwa seorang lawan politik dicari-cari kesalahannya oleh rezim yang sedang berkuasa, hal itu wajar-wajar saja dan nyaris terjadi di semua negara. Sebab itu, jika memang mau memperjuangkan idealisme, yang pertama-tama harus dimiliki seseorang adalah bersih dalam segala hal, dalam kasus apa pun. Sebab, penguasa akan berprinsip, “gajah di pelupuk mata tak kelihatan, semut di seberang lautan jelas kelihatan”.
Bahwa kasus Hasto bernuansa politik, bahkan menurut PDIP sebagai bentuk teror, kriminalisasi dan politisasi hukum, sepanjang KPK tidak menemukan alat bukti yang cukup, maka lembaga antirasuah itu tidak akan bisa menetapkan bekas anggota DPR RI itu sebagai tersangka. Jadi, meskipun bernuansa politik, apa yang dilakukan KPK terhadap Hasto jelas punya landasan hukum.
Kini, yang dapat dilakukan Hasto adalah melakukan perlawanan di jalur hukum, bukan di jalur politik dengan katakanlah mengidentifikasi diri sebagai Bung Karno, karena kasusnya sudah masuk ranah hukum, bukan di ranah politik lagi.
Bahwa terkadang ada kasus hukum bernuansa politik, hal itu juga wajar-wajar saja. Sebab hukum pun merupakan produk politik antara eksekutif dan legislatif. Pimpinan KPK pun merupakan produk politik antara Presiden dan DPR RI.
Dengan mendapat simpati publik, seolah-olah Hasto heroik. Perlawanan-perlawanan yang akan ia lakukan terhadap KPK untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka, katakanlah mengajukan praperadilan, pun akan dinilai sebagai tindakan heroik, bak seorang pahlawan.
Alhasil, akankah Hasto bebas dari status tersangka dalam proses praperadilan, atau terbukti tidak bersalah dalam persidangan di pengadilan nanti, sehingga bebas dan akan dianggap sebagai pahlawan?
Ataukah justru akan terbukti bersalah di pengadilan sehingga ia akan dikatakan sebagai pecundang?
Kita tunggu saja tanggal mainnya!


























