By Paman BED
Ada sebuah pertanyaan sederhana yang ternyata jawabannya tidak sesederhana pertanyaannya.
Apakah setiap keputusan yang menyebabkan kerugian negara otomatis merupakan korupsi?
Jika jawabannya “ya”, maka tidak ada lagi ruang bagi seorang pemimpin untuk mengambil keputusan yang berani.
Sebaliknya, jika jawabannya “tidak”, sampai di mana batas antara kesalahan yang dapat dimaklumi dan penyalahgunaan kewenangan yang harus dihukum?
Inilah salah satu perdebatan terbesar dalam hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang hingga hari ini belum benar-benar selesai.
Di satu sisi, negara membutuhkan aparat penegak hukum yang tegas terhadap korupsi.
Di sisi lain, negara juga membutuhkan pemimpin yang berani mengambil keputusan.
Sayangnya, dua kepentingan yang sama-sama mulia itu terkadang justru saling bertabrakan.
Bayangkan seorang direktur BUMN dihadapkan pada dua pilihan.
Pilihan pertama, mengambil keputusan cepat untuk menyelamatkan perusahaan. Keputusan itu mengandung risiko. Bisa berhasil, bisa juga gagal.
Pilihan kedua, tidak mengambil keputusan apa pun. Semua prosedur aman. Tidak ada risiko. Tidak ada yang bisa menyalahkannya.
Secara logika bisnis, pilihan pertama sering kali lebih bermanfaat bagi perusahaan.
Namun secara psikologis, tidak sedikit orang justru memilih pilihan kedua.
Mengapa?
Karena kegagalan bisnis bisa saja, beberapa tahun kemudian, dibaca sebagai tindak pidana.
Dari sinilah lahir budaya yang sering disebut sebagai “safety player.”
Tidak berani mengambil risiko.
Tidak berani berinovasi.
Tidak berani membuat terobosan.
Yang penting aman.
Padahal tidak ada perusahaan yang tumbuh hanya dengan bermain aman.
Dalam ilmu tata kelola perusahaan dikenal sebuah doktrin yang disebut Business Judgement Rule (BJR).
Prinsipnya sederhana.
Direksi tidak boleh dimintai pertanggungjawaban pribadi hanya karena keputusan bisnisnya ternyata tidak menghasilkan hasil yang diharapkan.
Yang dinilai bukan semata-mata hasil akhirnya.
Yang diuji adalah proses ketika keputusan itu diambil.
Apakah dilakukan dengan itikad baik?
Apakah didasarkan pada informasi yang memadai?
Apakah bebas dari benturan kepentingan?
Apakah benar-benar demi kepentingan perusahaan?
Apabila semua pertanyaan itu dapat dijawab dengan “ya”, maka kerugian yang timbul pada dasarnya merupakan risiko bisnis, bukan otomatis merupakan tindak pidana.
Karena tidak ada seorang pun yang mampu menjamin bahwa setiap keputusan bisnis pasti berhasil.
Kalau keberhasilan dijadikan satu-satunya ukuran benar atau salah, maka tidak akan ada lagi inovasi.
Bayangkan seorang dokter bedah yang harus melakukan operasi penyelamatan nyawa.
Sebelum operasi dimulai, seluruh prosedur telah dijalankan. Diagnosis dilakukan dengan benar. Pemeriksaan laboratorium lengkap. Tim medis siap. Keluarga pasien telah memberikan persetujuan. Dokter bekerja sesuai standar profesi.
Namun ternyata pasien tidak tertolong.
Apakah dokter itu otomatis dapat disebut pembunuh?
Tentu tidak.
Hukum tidak hanya melihat hasil akhirnya. Hukum juga melihat apakah dokter tersebut bertindak sesuai ilmu pengetahuan, standar profesi, prosedur, dan itikad baik.
Sebaliknya, apabila seorang dokter sengaja memberikan obat palsu demi memperoleh keuntungan pribadi atau melakukan tindakan di luar standar profesi karena menerima suap, persoalannya berubah. Itu bukan lagi kegagalan medis, melainkan dugaan tindak pidana.
Dalam dunia bisnis dan tata kelola perusahaan, logika yang sama juga berlaku.
Tidak setiap keputusan yang berakhir dengan kerugian adalah kejahatan.
Yang harus diuji adalah bagaimana keputusan itu diambil, untuk kepentingan siapa, dan apakah seluruh prosesnya dilakukan secara jujur, profesional, serta bebas dari konflik kepentingan.
Namun di sinilah persoalannya.
Business Judgement Rule bukanlah tameng untuk melindungi korupsi.
BJR tidak melindungi suap.
Tidak melindungi gratifikasi.
Tidak melindungi mark-up.
Tidak melindungi konflik kepentingan.
Apalagi memperkaya diri sendiri.
Begitu terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), atau keuntungan pribadi yang melanggar hukum, maka wilayahnya bukan lagi bisnis, melainkan pidana.
Karena itu, membedakan antara diskresi, kebijakan, dan tindak pidana korupsi menjadi sangat penting.
Diskresi adalah ruang yang diberikan hukum kepada pejabat untuk mengambil keputusan ketika peraturan belum mengatur secara rinci atau ketika keadaan memerlukan tindakan cepat.
Kebijakan adalah pilihan strategis yang diambil untuk mencapai tujuan organisasi.
Sedangkan korupsi adalah penyalahgunaan amanah atau kewenangan demi keuntungan yang tidak semestinya.
Ketiganya memiliki karakter yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Perdebatan inilah yang selama bertahun-tahun muncul dalam berbagai perkara besar di Indonesia.
Sebagian kalangan menilai bahwa suatu keputusan merupakan risiko kebijakan.
Sebagian lainnya menilai keputusan tersebut telah melampaui batas dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pada akhirnya, pengadilanlah yang memutuskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun perdebatan akademik dan praktik tata kelola tidak pernah berhenti.
Karena pertanyaan yang terus muncul bukan hanya siapa yang benar atau salah.
Melainkan bagaimana membangun sistem hukum yang mampu membedakan antara kegagalan yang lahir dari itikad baik dengan penyalahgunaan kewenangan yang lahir dari niat jahat.
Sebab dua hal itu tidak selalu sama.
Negara yang terlalu longgar terhadap korupsi akan kehilangan uang rakyat.
Sebaliknya, negara yang terlalu mudah mempidanakan setiap kegagalan kebijakan akan kehilangan keberanian para pemimpinnya.
Yang tersisa hanyalah birokrasi yang pandai membuat laporan.
Pandai menghindari risiko.
Pandai mencari posisi aman.
Tetapi miskin inovasi.
Padahal sejarah pembangunan di seluruh dunia menunjukkan bahwa kemajuan selalu lahir dari keberanian mengambil keputusan.
Tidak ada pelabuhan, bendungan, jalan tol, pembangkit listrik, rumah sakit, maupun perusahaan teknologi besar yang dibangun tanpa keberanian menghadapi risiko.
Risiko adalah bagian dari pembangunan.
Korupsi adalah pengkhianatan terhadap pembangunan.
Keduanya harus dibedakan secara jernih.
Barangkali yang paling dibutuhkan Indonesia bukan hanya penegakan hukum yang keras.
Melainkan penegakan hukum yang presisi.
Penegakan hukum yang mampu membedakan mana kesalahan yang lahir dari niat baik.
Mana penyalahgunaan kewenangan yang lahir dari niat jahat.
Karena hukum yang adil bukanlah hukum yang menghukum sebanyak-banyaknya.
Melainkan hukum yang mampu menghukum orang yang tepat, dengan alasan yang tepat, melalui proses yang tepat.
Itulah hakikat keadilan.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai batas antara diskresi, kebijakan, dan tindak pidana korupsi bukanlah upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, perdebatan ini penting agar hukum mampu membedakan secara tegas antara risiko yang lahir dari keputusan yang diambil dengan itikad baik dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi.
Dalam konteks itulah Business Judgement Rule memiliki relevansi sebagai prinsip tata kelola yang memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara profesional, hati-hati, dan jujur. Namun prinsip tersebut tidak pernah dimaksudkan menjadi tameng bagi korupsi.
Saran
Indonesia memerlukan kepastian hukum yang mampu memberikan dua jaminan sekaligus.
Pertama, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap korupsi.
Kedua, tidak ada kriminalisasi terhadap keputusan yang diambil secara profesional, beritikad baik, dan sesuai ketentuan.
Pemahaman yang sama perlu dibangun di kalangan aparat penegak hukum, auditor, regulator, akademisi, direksi BUMN, maupun pelaku usaha. Dengan demikian, iklim pengambilan keputusan tidak lagi dikuasai oleh rasa takut, melainkan oleh integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan keberanian untuk bertindak demi kepentingan bangsa.
Bangsa ini tidak akan maju jika setiap keputusan yang gagal dianggap korupsi. Namun bangsa ini juga tidak akan selamat jika setiap korupsi disamarkan sebagai diskresi. Di situlah hukum dituntut bukan sekadar tegas, tetapi juga adil dan bijaksana. Sebab keadilan bukan hanya menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi mereka yang bertindak jujur dengan itikad baik.
Referensi
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 mengenai tanggung jawab Direksi.
* Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pengaturan mengenai diskresi.
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* OECD. G20/OECD Principles of Corporate Governance. OECD Publishing, 2023.
* OECD. OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises. OECD Publishing, 2024.
* Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai perkara yang menegaskan pentingnya pembuktian unsur tindak pidana korupsi, termasuk adanya penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana.
By Paman BED


















