Kasus hukum yang menimpa Roy Suryo dan Tifa kembali memunculkan satu pertanyaan mendasar: apakah penahanan terhadap warga negara oleh aparat penegak hukum dapat dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM)?
Bagi saya, definisinya sederhana. Pelanggaran HAM terjadi ketika aparat negara menggunakan kekuasaannya secara represif terhadap warga negara. Kekerasan negara tidak selalu berupa pukulan, penyiksaan, atau tembakan. Kekerasan juga dapat hadir dalam bentuk penggunaan kewenangan secara berlebihan, termasuk penahanan yang dianggap tidak proporsional terhadap kebebasan seseorang.
Negara memiliki hak untuk menegakkan hukum. Namun, negara juga dibatasi oleh kewajiban menghormati hak-hak dasar setiap warga negara. Ketika seseorang yang belum dinyatakan bersalah harus kehilangan kebebasannya melalui penahanan, sementara proses hukumnya masih berjalan, maka muncul pertanyaan mengenai proporsionalitas tindakan aparat tersebut.
Dalam konteks itu, penahanan Roy Suryo dan Tifa bukan sekadar persoalan pidana. Ia juga membuka ruang diskusi mengenai penghormatan terhadap hak kebebasan individu, asas praduga tak bersalah, serta penggunaan kewenangan negara secara hati-hati.
Ironisnya, isu seperti ini justru sepi dari perhatian para pejabat yang secara formal diberi mandat untuk memperjuangkan HAM. Salah satu nama yang sering dikaitkan dengan isu hak asasi manusia adalah Menteri HAM, Natalius Pigai. Ketika berbagai kasus yang diduga menyangkut kebebasan berekspresi, kriminalisasi, atau tindakan aparat menjadi sorotan publik, masyarakat tentu berharap kementerian yang dipimpinnya hadir memberikan penjelasan atau setidaknya memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip HAM.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan: ke mana Pigai?
Tentu, bukan berarti Menteri HAM harus mencampuri proses peradilan. Independensi aparat penegak hukum tetap harus dihormati. Akan tetapi, tugas Kementerian HAM bukan hanya berbicara mengenai pelanggaran HAM di masa lalu atau menyampaikan pidato pada forum internasional. Fungsi moral dan kelembagaannya juga mencakup pengawasan terhadap penghormatan hak-hak warga negara dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Apabila penahanan dilakukan secara sah, perlu dijelaskan kepada publik mengapa langkah tersebut memang diperlukan dan memenuhi syarat hukum. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi tindakan yang berlebihan, maka negara juga berkewajiban melakukan koreksi. Transparansi inilah yang membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Pada akhirnya, negara hukum tidak hanya diukur dari kemampuannya menghukum orang yang diduga bersalah, tetapi juga dari kemampuannya melindungi hak-hak mereka selama menjalani proses hukum. Kekuasaan tanpa kontrol selalu berpotensi berubah menjadi alat penindasan.
Karena itu, pertanyaan “Ke mana Pigai?” bukan semata-mata ditujukan kepada seorang menteri. Pertanyaan itu sesungguhnya ditujukan kepada seluruh institusi negara: apakah perlindungan HAM hanya menjadi slogan, atau benar-benar menjadi prinsip yang hidup dalam setiap tindakan aparat terhadap warga negaranya.
























