Jakarta – Fusilatnews — Derai air mata bercucuran dari pasangan terdakwa Ferdi Sambo dan Isterinya Putri Chandrawathi menjelang Jaksa Penunut umum membacakan surat tuntutan jaksa dan berharap jaksa mengajukan tuntutan seringan mungkin.
persidangan akan memasuki babak selanjutnya yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan masyarakat sedang apa yang akan terjadi dengan surat tuntutan Jaksa?
Apakah jaksa menuntut hukuman mati kepada lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta tiga terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf. ataukah menuntut hukuman yang lebih ringan.?
Sebelum menskors persidangan dengan suara bergetar agak terisak Ferdi Sambo menceritakan
Saya mohon maaf, Yang Mulia, saya juga tidak mungkinlah mengarang cerita bahwa istri saya diperkosa. Apa manfaatnya buat saya, Yang Mulia,” ujar Sambo.
“Saya yakini bahwa ini terjadi sehingga kemudian sekali lagi mohon maaf, Yang Mulia, ya saya harus melakukan ini karena sudah terjadi penembakan,” kata Sambo menambahkan
ketika disinggung tentang nasib keempat anaknya saat ini setelah dia dan istrinya ditahan selama menjalani persidangan dalam kasus itu. Sambo juga terlihat menangis “Saya enggak kuat,” ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta tiga terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.


























