Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).

Jakarta – Ada dua perhelatan besar yang hendak digelar PDI Perjuangan di tahun 2025 nanti. Pertama, ulang tahun ke-52 pada 10 Januari. Kedua, Kongres VI entah tanggal dan bulan berapa.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mewanti-wanti ada pihak-pihak eksternal yang hendak meng-“awut-awut” (mengacak-acak) partainya menjelang dua perhelatan akbar tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024), dalam dua perkara tapi sama-sama terkait Harun Masiku, bekas calon anggota DPR RI dari PDIP yang menjadi tersangka suap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu agar diloloskan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Nazaruddin Kiemas, caleg DPR RI terpilih di Pemilu 2019 yang meninggal dunia.
Pertama, Hasto jadi tersangka suap kepada Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, yang bahkan duit suap itu menurut KPK berasal dari Hasto.
Kedua, Hasto jadi tersangka “obstruction of justice” (perintangan penyidikan) karena memerintahkan Harun Masiku merendam telepon selulernya dan melarikan diri saat hendak ditangkap KPK.
Harun Masiku diduga berlindung di sebuah tempat di Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sesaat setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 8 Januari 2020.
Klop. Penetapan Hasto sebagai tersangka pun dijadikan pembenar atau legitimasi oleh PDIP bahwa partai berlambang kepala banteng dalam lingkaran ini memang sedang di-“awut-awut” oleh pihak eksternal, sebagaimana sinyalemen ketua umumnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka, kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komaruddin Watubun dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam, merupakan teror, kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap Hasto yang selalu bersuara kritis terhadap pemerintah sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan No 90 Tahun 2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024.
Apalagi setelah Jokowi dan Gibran, serta menantunya Bobby Nasution dipecat dari keanggotaan PDIP kurang dari seminggu sebelum Hasto diumumkan sebagai tersangka.
Amputasi
Ibarat ada anggota tubuh yang terkena kanker, maka hendaknya Hasto diamputasi saja dari PDIP agar kanker itu tak menjalar ke sekujur tubuh partai. Terlalu berisiko mempertaruhkan partai politik sebesar PDIP hanya demi seorang Hasto. Mengapa?
Pertama, bukti-bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka cukup kuat. Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menguraikan bukti-bukti kuat itu saat menggelar konferensi pers terkait penetapan Hasto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024) sore.
Dari uraian Setyo tergambar bahwa Hasto sepertinya bermain seorang diri, tanpa sepengetahuan detail Megawati yang mungkin hanya tanda tangan surat permohonan PAW Harun Masiku saja.
Kalaupun PDIP mau membela Hasto, cukuplah dengan menyediakan tim hukum, termasuk untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka.
Kedua, PDIP tak perlu larut dalam persoalan Hasto, karena dalam hal pidana, apa yang dilakukan yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi dia. Jangan sampai PDIP tersandera oleh kasus hukum Hasto.
Selain mengamputasi secara hukum seperti disebutkan di atas, PDIP juga perlu melakukan amputasi secara politik terhadap Hasto. Caranya, dengan mencopotnya dari jabatan sekjen. Jangan sampai ada kesan PDIP melindungi tersangka suap, sehingga partai banteng ini dianggap tidak pro pemberantasan korupsi.
Ketiga, kalau memang ada politisasi hukum, hal itu tak terelakkan, dan nyaris terjadi di semua rezim. Sebab, hukum adalah produk politik. KPK beserta pimpinannya juga produk politik. Tak mungkin hukum akan steril dari nuansa politik.
Ya, ketika hukum lebih tajam ke lawan politik dan lebih tumpul ke kawan politik penguasa, meskipun tak bisa dibenarkan, hal tersebut tak terelakkan, dan terjadi nyaris di semua rezim.
Simak saja. Menurut bekas penyidik KPK Novel Baswedan, penetapan Hasto sebagai tersangka sebenarnya sudah diusulkan penyidik sejak 2020 lalu, namun saat itu Pimpinan KPK enggan melaksanakannya. Maklum, PDIP saat itu masih menjadi bagian dari rezim pemerintahan Jokowi.
Kini ketika PDIP berubah haluan menjadi oposisi, dan Pimpinan KPK pun sudah berganti, serta rezim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan kelanjutan dari rezim Jokowi, PDIP akhirnya tak “kebal hukum”. Buktinya, Menteri Hukum dan HAM di era Jokowi pun, yakni Yasonna Laoly yang juga Ketua DPP PDIP juga diperiksa KPK terkait kaburnya Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.
Sekali lagi, jangan pertaruhkan PDIP hanya demi seorang Hasto Kristiyanto. Anggota tubuh yang terkena kanker hendaknya diamputasi saja supaya kanker itu tidak menjalar ke bagian tubuh lainnya.
Kasus Hasto sudah masuk ke ranah hukum, bukan di ranah politik lagi. PDIP pun harus menggunakan pendekatan hukum, bukan pendekatan politik lagi dalam menghadapi kasus tersebut.
Biarlah pengadilan yang membuktikan apakah penetapan Hasto sebagai tersangka itu sah atau tidak, dan apakah nanti Hasto terbukti bersalah atau tidak.
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sesuai prinsip “equality before the law” (kesetaraan di muka hukum). Tak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia ini. Termasuk Hasto Kristiyanto. Apalagi Megawati selalu taat hukum. Apalagi Megawati kerap mengklaim dirinyalah yang mendirikan KPK semasa menjabat Presiden ke-5 RI.
Terlalu sayang PDIP dikorbankan hanya demi seorang Hasto Kristiyanto.





















