• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Ditolak Pimpinan KPK

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
December 25, 2024
in Crime
0
Setelah Abraham Samad Tuding Firli Penjahat Sadis, Kini Firli Dituding Penjahat Besar Oleh Novel Baswedan

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri. Foto: Telisik

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020 sudah mengusulkan penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto kepada pimpinan KPK namun saat itu ditolak oleh Pimpinan KPK

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan. Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

Eks penyidik sebut sudah diusulkan sejak 2020

Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.

Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup. “Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel, Selasa.

Sedangkan Novel tak membantah penanganan kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berlarut-larut, meski termasuk kasus lama. Padahal, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses, sehingga tidak menimbulkan anggapan seolah-olah ada kepentingan politik.

Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel. Sementara itu, surat perintah penyidikan atau sprindik terkait penetapan tersangka Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. KPK menduga, Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan. Hasto kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sudah punya cukup bukti

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti.

Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya,” kata Setyo,, Selasa. Setyo menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Meski demikian, Harun Masiku yang merupakan eks kader PDI-P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK terus memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk, yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” jelas Setyo.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapa Gerangan Tongkat Putih Yang Harus Di Buang Prabowo Itu?

Next Post

BPJS Kesehatan Dituding Batasi Layanan Pemeriksaan IGD, Rawat Inap, dan Rawat Jalan

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom
Crime

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Pangeran Saudi Ditemukan Tewas di Hotel Mewah London, Koroner: Dipicu Campuran Alkohol dan Narkoba
Crime

Pangeran Saudi Ditemukan Tewas di Hotel Mewah London, Koroner: Dipicu Campuran Alkohol dan Narkoba

July 27, 2026
Bentrok Berdarah di NTT: Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa!
Crime

Bentrok Berdarah di NTT: Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa!

July 21, 2026
Next Post
Keluhan Ikang Fauzie Ditanggapi Dirut BPJS dan Minta Jangan Digeneralisir

BPJS Kesehatan Dituding Batasi Layanan Pemeriksaan IGD, Rawat Inap, dan Rawat Jalan

Semangat Anak Indonesia untuk Palestina di Acara Indonesia Mendongeng

Semangat Anak Indonesia untuk Palestina di Acara Indonesia Mendongeng

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Yusuf Mansur Menyebutnya “Adem”, Al-Qur’an Berkata: “Jangan Mengeraskan Suara”

Ketika Yusuf Mansur Menyebutnya “Adem”, Al-Qur’an Berkata: “Jangan Mengeraskan Suara”

July 31, 2026
Setelah Lembong di Penjara Anies Menyusul?

Ada Apa? Mengapa Penyidik Tak Kunjung Menjemput Paksa Ahmad Khozinudin?

July 31, 2026
Ketika MBG Jadi Biang Kerok Amuk Massa Pati

Putusan MK : Anggaran MBG Melanggar Konstitusi

July 31, 2026

Mengubah Sunset Menjadi Sunrise Business (Peran Induk Koperasi sebagai Holding Company, Pembina sekaligus Resources Management)

July 31, 2026
Bursa Calon Gubernur BI Memanas

Bursa Calon Gubernur BI Memanas

July 31, 2026

Gold, Gospel, dan Glory: Paradoks Sejarah yang Terus Berulang dalam Wajah Baru

July 31, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Yusuf Mansur Menyebutnya “Adem”, Al-Qur’an Berkata: “Jangan Mengeraskan Suara”

Ketika Yusuf Mansur Menyebutnya “Adem”, Al-Qur’an Berkata: “Jangan Mengeraskan Suara”

July 31, 2026
Setelah Lembong di Penjara Anies Menyusul?

Ada Apa? Mengapa Penyidik Tak Kunjung Menjemput Paksa Ahmad Khozinudin?

July 31, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist