Oleh: Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. & Damai Hari Lubis
Sudah lebih dari enam bulan berlalu sejak kami melaporkan Ahmad Khozinudin (AK) atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan tersebut diajukan pada 25 Januari 2026, namun hingga hari ini belum juga memberikan kepastian hukum yang memadai.
Dalam perkara tersebut terdapat dua laporan. Laporan pertama diajukan oleh Prof. Dr. Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo (RS) dan Ahmad Khozinudin. Laporan kedua diajukan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin.
Laporan terhadap Roy Suryo berkaitan dengan pernyataannya di ruang publik yang mengibaratkan Prof. Eggi sebagai “tuyul” dan “pecundang” setelah Prof. Eggi mendatangi kediaman Presiden Joko Widodo di Solo dalam rangka memperjuangkan pencabutan status tersangka dan pencekalan atas perkara yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden.
Sementara itu, Ahmad Khozinudin secara terbuka menyatakan bahwa penghentian penyidikan (SP3) yang diperoleh Prof. Eggi merupakan hasil dari apa yang ia sebut sebagai “KUHAP Solo”, sehingga menurutnya SP3 tersebut tidak sah dan harus dicabut.
Adapun laporan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin didasarkan pada pernyataan yang menyebut dirinya sebagai “pengkhianat”. Pertanyaan hukumnya sederhana: berkhianat kepada siapa? Tuduhan tersebut disampaikan tanpa dasar yang jelas dan dipublikasikan di ruang terbuka.
Pada 22 Januari 2026, di halaman Polda Metro Jaya, Ahmad Khozinudin juga menyampaikan pernyataan di hadapan media ketika mengantar tiga kliennya yang berstatus wajib lapor. Dalam kesempatan tersebut ia menyatakan bahwa pemanggilan terhadap ketiga kliennya terjadi akibat kedatangan Prof. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediaman Presiden Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026.
Menurut kami, pernyataan tersebut merupakan bentuk fitnah, hasutan, adu domba, serta ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui media elektronik. Karena itulah pada 25 Januari 2026, kami segera membuat laporan resmi kepada Polda Metro Jaya.
Mengapa Tidak Ada Kepastian Hukum?
Yang menjadi pertanyaan hingga hari ini adalah mengapa proses penyidikan berjalan sangat lambat.
Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa Ahmad Khozinudin telah dipanggil oleh penyidik lebih dari satu kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Anehnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas sebagaimana dimungkinkan oleh ketentuan hukum acara pidana apabila seorang saksi maupun terlapor tidak kooperatif setelah dipanggil secara patut.
Ironisnya, di saat yang sama Ahmad Khozinudin masih aktif tampil di ruang publik, termasuk di lingkungan Polda Metro Jaya, memberikan berbagai pernyataan kepada media massa maupun media sosial. Bahkan ia tetap melontarkan pernyataan yang menurut kami bernuansa penghinaan terhadap para pelapor, seperti menyebut kami sudah tua, beruban, uzur, ringkih, dan sebaiknya lebih banyak berzikir serta bertobat.
Dari perspektif hukum, pernyataan-pernyataan tersebut justru memperlihatkan bahwa dugaan ujaran kebencian masih terus berlangsung.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat.
Mengapa penyidik belum mengambil langkah yang lebih tegas?
Apakah terdapat kendala yuridis yang belum dijelaskan kepada publik?
Ataukah terdapat alasan lain yang menyebabkan proses hukum berjalan begitu lambat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul bukan semata-mata karena kepentingan kami sebagai pelapor, melainkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ujian bagi Profesionalisme Penyidik
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan KUHAP maupun Peraturan Kapolri yang berlaku.
Apabila benar seseorang telah dipanggil secara patut berulang kali tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka publik tentu berharap penyidik menjalankan seluruh kewenangan yang diberikan oleh hukum secara konsisten.
Semakin lama perkara ini tidak bergerak, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Akibatnya, kredibilitas proses penyidikan dapat dipertanyakan.
Slogan “Polri Presisi” hanya akan memperoleh kepercayaan publik apabila diwujudkan melalui tindakan nyata yang menunjukkan bahwa setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law), tanpa memandang latar belakang, kedudukan, ataupun pengaruh yang dimiliki.
Jika terhadap perkara seperti ini saja prosesnya berjalan sangat lambat, masyarakat tentu akan bertanya bagaimana penyelesaian perkara-perkara yang jauh lebih besar dan kompleks, khususnya apabila melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh politik.
Keadilan Menurut Al-Qur’an
Sebagai bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam, nilai-nilai keadilan yang diajarkan Al-Qur’an patut menjadi pengingat moral bagi seluruh aparat penegak hukum.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 135 agar orang-orang beriman menjadi penegak keadilan dan memberikan kesaksian karena Allah, sekalipun terhadap diri sendiri, orang tua, maupun kerabat, tanpa dipengaruhi status kaya ataupun miskin.
Demikian pula dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8, Allah memerintahkan agar kebencian kepada suatu kaum tidak mendorong seseorang berlaku tidak adil. Berlaku adil merupakan jalan yang paling dekat kepada ketakwaan.
Ayat-ayat tersebut mengajarkan bahwa keadilan bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga amanah moral dan spiritual.
Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Apabila hukum tidak ditegakkan secara adil di dunia, maka setiap manusia pada akhirnya akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan Pengadilan Allah SWT, tempat di mana tidak ada kekuasaan, pengaruh, maupun kepentingan yang dapat menghalangi tegaknya keadilan.
Wallahu a’lam bish-shawab.





















