Jakarta – Fusilatnews – Masyarakat penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sedang mengeluhkan pembatasan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan
Banyak keluhan masyarakat yang mereka tulis di media sosial X yang menuding BPJS Kesehatan telah membatasi layanan yang seharusnya diberikan kepada pihak penerima manfaat seperti pemeriksaan Instalasi Gawat Darurat (IDG), rawat jalan, rawat inap, dan beberapa layanan medis lainnya.
Sebelumnya, beredar kabar pula bahwa BPJS Kesehatan juga membatasi rujukan ke poli di Rumah Sakit di mana 1 rujukan poli RS hanya bisa digunakan untuk 1 poli saja.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah tudingan tersebut. Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan pada dasarnya tidak melakukan pembatasan kuota layanan kesehatan bagi peserta JKN.
Namun, ia tidak menampik bahwa pihak rumah sakit memiliki kewenangan untuk mengatur kapasitas layanan sehingga berpotensi tidak melayani pasien JKN jika kuota sudah penuh.
“Kapasitas layanan yang tersedia biasanya ditentukan berdasarkan jam praktek dokter spesialis yang bertugas,” kata dia, saat dihubungi , Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut, Rizzky menambahkan, rumah sakit akan mengajukan jumlah kapasitas layanan yang menggambarkan kesanggupan dokter spesialis dalam menangani pasien selama jam praktek. “Perlu diperhatikan kembali bahwa yang terjadi bukan soal pembatasan namun mengatur agar layanan ke peserta optimal sesuai dengan kondisi pasien,” tandas Rizzky.
Pasien kritis tidak perlu antre
Dalam hal seorang pasien mengalami kondisi kritis dan memenuhi kriteria gawat darurat yang sudah ditetapkan dokter rumah sakit,
Rizzky memastikan, pasien tidak perlu mengikuti alur antrian. “Pasien yang memenuhi kriteria gawat darurat bisa langsung ke IGD,” kata dia. Sementara pelayanan pasien di poli yang menggunakan antrean tetap mempertimbangkan kapasitas dokter sebagaimana pelayanan yang terencana atau elektif.
Bagi pasien dalam kondisi gawat darurat tetapi pihak rumah sakit menolak karena kuota sudah penuh, peserta JKN dapat menghubungi BPJS Kesehatan di nomor Care Center 165.






















