Ada orang-orang di negeri ini yang terlalu bersemangat ingin menegakkan syariat Islam, seolah-olah kita sedang hidup di bawah kekuasaan Fir’aun. Mereka meneriakkan tegaknya khilafah, mendambakan negara syariah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Entah karena terlalu lama tidur di mimpi-mimpi gurun pasir, atau barangkali terlalu sering menyimak khutbah Jumat dari ustaz yang ilmunya kalah jauh dari tukang parkir masjid.
Padahal, kalau mereka mau duduk sebentar, minum teh manis, dan berpikir dengan akal waras yang dianugerahkan Tuhan, mereka akan menyadari satu hal yang cukup mengejutkan: Indonesia ini sudah separuh syariah. Bahkan lebih.
Bayangkan, zakat—yang dulu urusan pribadi antara manusia dan Tuhan—kini diurus oleh negara lewat Badan Amil Zakat. Haji? Diselenggarakan oleh negara, lengkap dengan rompi, bus, dan hotel berbintang. Bank? Ada yang khusus berlabel “syariah”—dari simpanan, pinjaman, hingga pembiayaan rumah dengan akad-akad berbahasa Arab yang lebih panjang dari perjanjian pra-nikah.
Urusan nikah? Jangan coba-coba tanpa penghulu dari KUA. Sekali nikah tak tercatat, bisa jadi Anda akan dianggap lebih rendah dari sapi kurban yang memiliki sertifikat halal dari MUI.
Lalu muncul Cak Imin—dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat—membentuk tim khusus. Bukan untuk memburu tuyul politik atau jin pemilu, melainkan untuk merazia pesantren ilegal. Dan, menurut Cak Imin, gudangnya ada di Jawa Barat, wilayah yang, ironisnya, dipimpin oleh seorang yang katanya religius tulen: Kang Dedi Mulyadi.
“Pesantren palsu,” kata Cak Imin dengan gaya khasnya yang setengah serius, setengah lawakan. “Terbanyak di Jawa Barat.”
Mungkin bagi sebagian orang ini terdengar seperti urusan administratif biasa, tapi sesungguhnya ini adalah bagian dari proses panjang: negara hadir untuk menjaga kesucian syariat dari para penunggang agama yang menjadikan kemiskinan sebagai ladang eksploitasi. Sekolah agama dijadikan bisnis gelap. Kitab kuning dijadikan tameng dari kekerasan seksual. Peci dan sarung dijadikan kamuflase bagi kelakuan bejat.
Kalau begitu, apa lagi yang kalian cari dari negara syariah?
Apakah negara syariah yang kalian maksud adalah negara yang membiarkan para “ustaz investor” menjual ayat untuk membangun kerajaan pribadi? Atau negara yang membiarkan orang tua menyerahkan anaknya ke lembaga yang katanya pesantren tapi isinya cuma mencambuk, mengurung, bahkan melecehkan?
Cak Imin benar dalam satu hal: kita tidak bisa diam. Sebab, diam adalah bagian dari dosa berjamaah. Seperti kata pepatah Arab yang entah siapa penciptanya, “Diam dari kebenaran adalah setan bisu.” Maka, razia itu perlu. Bukan untuk mematikan agama, tetapi menyelamatkan agama dari kematian akal sehat.
Wahai kalian yang teriak negara syariah: tengoklah sekeliling sebelum menuduh. Jangan-jangan, yang kalian cari-cari itu sebenarnya sudah ada di depan mata, hanya saja tak kalian kenali karena sibuk memandangi bayangan khilafah di balik kabut retorika dan hasrat kuasa.
Indonesia ini bukan negara Islam. Tapi ia adalah negara yang sangat islami—lebih islami dari sebagian mereka yang mengaku pejuang Islam tapi saban hari mencaci sesama umat karena beda madzhab, beda mazhab politik, atau beda cara berdoa.
Kalau memang kalian benar-benar mencintai Islam, maka jagalah pesantren-pesantren dari tangan jahil. Kalau memang kalian mendambakan syariat, maka buktikan bahwa kalian bisa hidup jujur, adil, dan penuh rahmah—tanpa harus mendirikan negara baru.
Sebab syariat sejati bukan berdiri di atas bendera, tetapi tumbuh di dalam hati.
Himbauan Singkat untuk yang Benci “Negara Syariah”
Wahai saudara-saudaraku sebangsa setanah air—khususnya yang non-Muslim, atau yang merasa alergi tiap dengar kata “syariah”—tenanglah sejenak. Tarik napas dalam-dalam. Lanjutkan ibadahmu dengan khusyuk, atau hidupmu dengan damai. Tidak ada yang mengganggumu, bukan?
Kalian sudah berenang begitu nyaman di negeri yang secara faktual sudah banyak mengadopsi nilai-nilai syariah—tanpa mengusik hak kalian. Tidak ada polisi syariah mengetuk pintu rumahmu untuk memastikan kamu ke gereja atau vihara. Tidak ada razia jilbab untuk umat lain. Bahkan hari libur keagamaan kalian dilindungi negara. Natal, Waisak, Nyepi—semua diakui. Negara menyesuaikan diri, bukan memaksakan diri.
Zakat diatur, haji difasilitasi, bank syariah berdampingan dengan bank konvensional, tapi tidak ada yang memaksa kamu menabung dengan akad mudharabah. Perkawinan diatur sesuai agama masing-masing. Bahkan kalian yang menikah beda agama pun masih bisa menemukan celah hukum untuk sah secara negara.
Lantas, bagian mana dari “negara syariah” yang menakutkan?
Jangan-jangan, yang kalian takuti bukan syariahnya, tapi bayangan ekstremisme yang dibawa segelintir orang yang juga ditolak oleh mayoritas umat Islam itu sendiri. Jangan sampai kita saling membenci karena imajinasi, bukan karena realitas.
Negara ini besar karena keberagamannya. Syariah yang tumbuh di sini bukan pedang, tapi payung. Dan kalian sudah lama berteduh di bawahnya—dalam damai, dalam aman.
Maka, teruskanlah hidupmu. Lanjutkanlah ibadahmu. Jangan takut dengan istilah. Tak perlu benci tanpa kenal. Sebab, di negeri ini, yang syariah tidak menghapus hakmu. Justru ia menjaganya.

























