• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Indonesia Negara Rechtsstaat, Bukan Negara Maksiat

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
May 24, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Apakah Negara Republik Indonesia (NRI) masih menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rechtsstaat), ataukah telah berubah menjadi negara kekuasaan semata (machstaat)—di mana hukum tunduk pada kehendak penguasa dan asas suka-suka?

Judul artikel ini menjadi relevan ketika individu-individu yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) justru dikriminalisasi, padahal mereka tengah menjalankan mandat konstitusi: mengimplementasikan peran serta masyarakat sebagaimana diperintahkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

Peran serta masyarakat merupakan amanat hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang positif yang berlaku, antara lain:

  1. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP);
  2. UU Hak Asasi Manusia (HAM);
  3. UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum;
  4. UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN;
  5. UU Kepolisian RI;
  6. KUHAP;
  7. UU Kejaksaan RI;
  8. UU Advokat;
  9. Norma-norma dalam UUD 1945, khususnya Pasal 1, 22, 27, dan 28.

Dengan demikian, tindakan anggota TPUA—termasuk para ahli IT seperti Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar—dalam menyuarakan dugaan publik terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, adalah bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara. Bahkan, jika narasi yang mereka sampaikan dinilai tidak benar, maka hal tersebut berakar dari ketertutupan informasi oleh pejabat publik itu sendiri—yakni Presiden Jokowi—yang nyata-nyata melanggar prinsip keterbukaan informasi.

Secara yuridis, hal ini selaras dengan teori kausalitas (Aristoteles) maupun teori pertanggungjawaban mutlak (Von Buri), serta dijamin oleh asas legalitas dan prinsip legal standing setiap warga negara. Apalagi tuduhan terhadap para aktivis ini sudah ditinjau secara ilmiah melalui hasil vonis perkara Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di PN Surakarta serta kajian forensik digital dari para pakar teknologi informasi.

Maka berdasarkan asas kepastian hukum, tindakan melaporkan dan mempidanakan Roy Suryo, Dr. Rismon, maupun individu lain yang menjalankan hak konstitusionalnya merupakan bentuk kriminalisasi. Tidak sepantasnya mereka diproses hukum, apalagi dipenjara, karena mereka sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kerangka hukum.

Ironisnya, laporan hukum terhadap mereka justru bermula dari dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden Jokowi sendiri—dalam hal ini, dugaan ijazah palsu. Sebagai penyelenggara negara, Jokowi semestinya menjadi teladan dalam menaati hukum dan prinsip keterbukaan, sebagaimana diamanatkan oleh teori fiksi hukum: bahwa setiap warga negara dianggap tahu hukum, meskipun tidak tamat sekolah.

Apalagi Jokowi sendiri mengaku lulusan S-1. Maka, secara logika hukum dan moral publik, Jokowi wajib membuktikan keabsahan ijazahnya, bukan malah menutup-nutupi lalu memolisikan warga negara yang menjalankan hak kontrol publik terhadap pejabat.

Kesimpulannya, tindakan pelaporan terhadap TPUA, Roy Suryo, Dr. Rismon, maupun pihak-pihak lain yang menjalankan perintah undang-undang bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga bentuk nyata kriminalisasi warga negara. Jika ini terus terjadi, maka Indonesia telah bergeser dari negara hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat), bahkan negara yang mengarah pada pembiaran maksiat konstitusional.

Dan jika demikian, maka seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap pelaksanaan hak konstitusional warga negara telah mengkhianati sumpah jabatan mereka dan mencoreng prinsip keadilan.


Penulis adalah:

  • Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  • Ketua Bidang Hukum & HAM DPP Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)
  • Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
  • Salah seorang Penggugat dan Pengadu dugaan Ijazah Palsu Jokowi

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahlil Murka, Sebut Isu Ijazah Jokowi Sudah Keterlaluan: ‘Cari Isu yang Lebih Produktif!

Next Post

Polemik Ijazah yang Tak Kunjung Usai Akibat Ulah Jokowi Sendiri

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Economy

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?
Birokrasi

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026
Next Post
DATA PRIBADI SPESIFIK & UMUM : Polemik Ijazah Presiden VII Joko Widodo

Polemik Ijazah yang Tak Kunjung Usai Akibat Ulah Jokowi Sendiri

RUU Perampasan Aset Berpotensi Merampas Hak Konstitusional Warga Negara jika Tidak Hati – hati

RUU Perampasan Aset Berpotensi Merampas Hak Konstitusional Warga Negara jika Tidak Hati - hati

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...