Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Apakah Negara Republik Indonesia (NRI) masih menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rechtsstaat), ataukah telah berubah menjadi negara kekuasaan semata (machstaat)—di mana hukum tunduk pada kehendak penguasa dan asas suka-suka?
Judul artikel ini menjadi relevan ketika individu-individu yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) justru dikriminalisasi, padahal mereka tengah menjalankan mandat konstitusi: mengimplementasikan peran serta masyarakat sebagaimana diperintahkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
Peran serta masyarakat merupakan amanat hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang positif yang berlaku, antara lain:
- UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP);
- UU Hak Asasi Manusia (HAM);
- UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum;
- UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN;
- UU Kepolisian RI;
- KUHAP;
- UU Kejaksaan RI;
- UU Advokat;
- Norma-norma dalam UUD 1945, khususnya Pasal 1, 22, 27, dan 28.
Dengan demikian, tindakan anggota TPUA—termasuk para ahli IT seperti Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar—dalam menyuarakan dugaan publik terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, adalah bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara. Bahkan, jika narasi yang mereka sampaikan dinilai tidak benar, maka hal tersebut berakar dari ketertutupan informasi oleh pejabat publik itu sendiri—yakni Presiden Jokowi—yang nyata-nyata melanggar prinsip keterbukaan informasi.
Secara yuridis, hal ini selaras dengan teori kausalitas (Aristoteles) maupun teori pertanggungjawaban mutlak (Von Buri), serta dijamin oleh asas legalitas dan prinsip legal standing setiap warga negara. Apalagi tuduhan terhadap para aktivis ini sudah ditinjau secara ilmiah melalui hasil vonis perkara Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di PN Surakarta serta kajian forensik digital dari para pakar teknologi informasi.
Maka berdasarkan asas kepastian hukum, tindakan melaporkan dan mempidanakan Roy Suryo, Dr. Rismon, maupun individu lain yang menjalankan hak konstitusionalnya merupakan bentuk kriminalisasi. Tidak sepantasnya mereka diproses hukum, apalagi dipenjara, karena mereka sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kerangka hukum.
Ironisnya, laporan hukum terhadap mereka justru bermula dari dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden Jokowi sendiri—dalam hal ini, dugaan ijazah palsu. Sebagai penyelenggara negara, Jokowi semestinya menjadi teladan dalam menaati hukum dan prinsip keterbukaan, sebagaimana diamanatkan oleh teori fiksi hukum: bahwa setiap warga negara dianggap tahu hukum, meskipun tidak tamat sekolah.
Apalagi Jokowi sendiri mengaku lulusan S-1. Maka, secara logika hukum dan moral publik, Jokowi wajib membuktikan keabsahan ijazahnya, bukan malah menutup-nutupi lalu memolisikan warga negara yang menjalankan hak kontrol publik terhadap pejabat.
Kesimpulannya, tindakan pelaporan terhadap TPUA, Roy Suryo, Dr. Rismon, maupun pihak-pihak lain yang menjalankan perintah undang-undang bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga bentuk nyata kriminalisasi warga negara. Jika ini terus terjadi, maka Indonesia telah bergeser dari negara hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat), bahkan negara yang mengarah pada pembiaran maksiat konstitusional.
Dan jika demikian, maka seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap pelaksanaan hak konstitusional warga negara telah mengkhianati sumpah jabatan mereka dan mencoreng prinsip keadilan.
Penulis adalah:
- Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Ketua Bidang Hukum & HAM DPP Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)
- Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
- Salah seorang Penggugat dan Pengadu dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)




















