• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Ini Perbedaan Haji Furoda dengan Kuota Kementerian Agama

fusilat by fusilat
July 5, 2022
in News
0
Mengapa Ka’bah Dilarang Dilintasi Pesawat

Kabah di Mekkah(ThinkStock)

Share on FacebookShare on Twitter

FusilatNews– Keberangkatan haji di Indonesia terbagi ke dalam beberapa kelas atau paket. Peserta haji yang menggunakan haji reguler dikelola oleh Panitia Naik Haji di bawah Kementerian Agama dan diawasi langsung oleh pemerintah Indonesia. Selain jalur Haji Regular dan Plus, seseorang juga bisa melaksanakan ibadah haji dengan Jemaah Haji Furoda.

Haji furoda atau haji mujamalah merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/7/2022), ada perbedaan spesifik antara kuota haji yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia dengan furoda. Kuota yang diberikan kepada Indonesia berupa haji regular dan kuota haji khusus. Sedangkan haji furoda atau mujamalah tidak menggunakan kuota negara, melainkan undangan langsung dari pihak Saudi.

Dikutip dari sebuah dokumen berjudul ‘Eksekutif Summary Penyelenggaraan Haji Non Kuota- Visa Furoda di Masyarakat’ diterbitkan di laman resmi Litbang Diklat Kemenag RI, haji furoda merupakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Arab Saudi atau dikenal sebagai ‘haji mandiri’.

Haji furoda ini biasanya dikelola oleh travel haji atau yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan ada juga via jalur perorangan.

Jalur haji dengan visa furoda dianggap legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi. Haji furoda diperbolehkan, asalkan jemaah calon haji mendapatkan visa dan mendapat izin dari Arab Saudi.

Tetap Harus Dicatat

Dari aspek hukum di Indonesia, pihak Kementerian Agama telah mengingatkan pemegang visa mujamalah yang mau berangkat ke Arab Saudi wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Dalam ayat itu, tegas disebutkan Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin di Makkah, Jumat (1/7/2022).

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat dengan baik. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK. PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

“Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang, hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus,” tambah kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022).

Rentan Penyelewengan

Dalam beberapa kasus, pilihan untuk melakukan perjalanan ibadah haji dengan menggunakan visa di luar prosedur yang telah diatur oleh pemerintah sangat rentan berbagai risiko. Misalnya berupa penipuan, gagal berangkat atau ditahan pihak imigrasi Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.

Ada sebagian penyelenggara baik travel haji atau pun perorangan yang “menyelewengkan” istilah furoda dengan menggunakan visa non-haji.

Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari pada 2019 lalu mengatakan jemaah furoda atau yang biasa dikenal dengan “jemaah sandal jepit” tidak menggunakan visa haji. Mereka, kata dia, menggunakan visa tenaga musiman, visa bisnis, atau visa ziarah yang berlaku hanya 30 hari. Berbeda dengan visa haji yang diberikan untuk jemaah haji reguler dan khusus.

Dikabarkan sebelumnya Sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi menuai perhatian publik. Mereka gagal menunaikan ibadah haji lantaran ketahuan menggunakan visa yang tidak dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia.
Para jemaah haji tersebut menggunakan visa haji furoda dari Malaysia dan Singapura. Pada tahun ini, setidaknya ada 1.700 haji furoda yang terdaftar.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Cabai Melejit Tembus Rp100 Ribu per Kg, Apa Kata Mentan?

Next Post

Republik Oligarkhy

fusilat

fusilat

Related Posts

News

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras
News

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Next Post
Republik Oligarkhy

Republik Oligarkhy

PUTIN ; TERIMA KASIH TUHAN PENGUSAHA ASING TELAH HENGKANG

Putin Minta Pasukan Hantam Terus Ukraina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist