• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Ini Perbedaan Haji Furoda dengan Kuota Kementerian Agama

fusilat by fusilat
July 5, 2022
in News
0
Mengapa Ka’bah Dilarang Dilintasi Pesawat

Kabah di Mekkah(ThinkStock)

Share on FacebookShare on Twitter

FusilatNews– Keberangkatan haji di Indonesia terbagi ke dalam beberapa kelas atau paket. Peserta haji yang menggunakan haji reguler dikelola oleh Panitia Naik Haji di bawah Kementerian Agama dan diawasi langsung oleh pemerintah Indonesia. Selain jalur Haji Regular dan Plus, seseorang juga bisa melaksanakan ibadah haji dengan Jemaah Haji Furoda.

Haji furoda atau haji mujamalah merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/7/2022), ada perbedaan spesifik antara kuota haji yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia dengan furoda. Kuota yang diberikan kepada Indonesia berupa haji regular dan kuota haji khusus. Sedangkan haji furoda atau mujamalah tidak menggunakan kuota negara, melainkan undangan langsung dari pihak Saudi.

Dikutip dari sebuah dokumen berjudul ‘Eksekutif Summary Penyelenggaraan Haji Non Kuota- Visa Furoda di Masyarakat’ diterbitkan di laman resmi Litbang Diklat Kemenag RI, haji furoda merupakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Arab Saudi atau dikenal sebagai ‘haji mandiri’.

Haji furoda ini biasanya dikelola oleh travel haji atau yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan ada juga via jalur perorangan.

Jalur haji dengan visa furoda dianggap legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi. Haji furoda diperbolehkan, asalkan jemaah calon haji mendapatkan visa dan mendapat izin dari Arab Saudi.

Tetap Harus Dicatat

Dari aspek hukum di Indonesia, pihak Kementerian Agama telah mengingatkan pemegang visa mujamalah yang mau berangkat ke Arab Saudi wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Dalam ayat itu, tegas disebutkan Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin di Makkah, Jumat (1/7/2022).

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat dengan baik. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK. PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

“Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang, hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus,” tambah kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022).

Rentan Penyelewengan

Dalam beberapa kasus, pilihan untuk melakukan perjalanan ibadah haji dengan menggunakan visa di luar prosedur yang telah diatur oleh pemerintah sangat rentan berbagai risiko. Misalnya berupa penipuan, gagal berangkat atau ditahan pihak imigrasi Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.

Ada sebagian penyelenggara baik travel haji atau pun perorangan yang “menyelewengkan” istilah furoda dengan menggunakan visa non-haji.

Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari pada 2019 lalu mengatakan jemaah furoda atau yang biasa dikenal dengan “jemaah sandal jepit” tidak menggunakan visa haji. Mereka, kata dia, menggunakan visa tenaga musiman, visa bisnis, atau visa ziarah yang berlaku hanya 30 hari. Berbeda dengan visa haji yang diberikan untuk jemaah haji reguler dan khusus.

Dikabarkan sebelumnya Sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi menuai perhatian publik. Mereka gagal menunaikan ibadah haji lantaran ketahuan menggunakan visa yang tidak dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia.
Para jemaah haji tersebut menggunakan visa haji furoda dari Malaysia dan Singapura. Pada tahun ini, setidaknya ada 1.700 haji furoda yang terdaftar.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Cabai Melejit Tembus Rp100 Ribu per Kg, Apa Kata Mentan?

Next Post

Republik Oligarkhy

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
Feature

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Next Post
Republik Oligarkhy

Republik Oligarkhy

PUTIN ; TERIMA KASIH TUHAN PENGUSAHA ASING TELAH HENGKANG

Putin Minta Pasukan Hantam Terus Ukraina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist