FusilatNews– Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menghapus status tenaga honorer mulai 2023 mendatang. Tenaga Honorer diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing. Jumlah tenaga honorer yang akan dihapus ini cukup banyak. Berdasarkan data Kemenpan RB, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan CASN 2021) jumlah tenaga honorer (THK-II) sebanyak 410.010 orang.
Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.
“Diganti outsourcing,” ujarnya dikutip CNBCIndonesia.com
Satya mengungkapkan, saat ini tenaga honorer di K/L sudah mulai digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.
“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” ungkapnya.
Lebih lanjut dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing.
Selain itu menjadi PNS sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun sebagai outsourcing di suatu perusahaan. Sistem pengupahannya tunduk pada aturan.
























