Oleh: Entang Sastroatmadja-Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan menyejahterakan petani, Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. Inpres ini ditujukan kepada 14 kementerian/lembaga strategis, mulai dari Menko Perekonomian hingga Direktur Utama Perum Bulog, sebagai langkah konkret mewujudkan swasembada beras dan keberpihakan nyata negara terhadap nasib petani.
Inpres ini menandai babak baru dalam komitmen Pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, dalam memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP). CBP merupakan jantung ketahanan pangan nasional yang berfungsi sebagai bantalan saat terjadi krisis, baik karena bencana alam, gangguan sosial, maupun fluktuasi pasokan pasar. Dengan kata lain, CBP adalah penopang kestabilan dan ketenangan rakyat.
CBP: Pilar Strategis Ketahanan Pangan
Setidaknya, ada tiga tujuan utama keberadaan CBP:
- Menjaga stabilitas harga. Pemerintah dapat mengintervensi pasar saat harga beras naik tidak wajar.
- Menanggulangi krisis pasokan. Saat terjadi gagal panen atau bencana, CBP hadir sebagai penyelamat.
- Menjamin ketersediaan pangan. CBP menjadi simbol kesiapsiagaan negara dalam menghadapi gejolak pangan.
Perum Bulog sebagai pelaksana teknis CBP memegang peran sentral dalam siklus pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran beras. Bulog juga bertugas menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kesejahteraan petani, melalui pengaturan pasokan yang bijak serta optimalisasi stok untuk keperluan darurat dan stabilisasi pasar.
Meninggalkan Tradisi “Gali Lubang, Tutup Lubang”
Realitas selama ini, cadangan beras nasional sering berada di bawah harapan. Target ideal satu juta ton nyaris selalu menjadi utopia. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pengambil kebijakan, bahkan memperlemah posisi Indonesia dalam menjaga martabat pangan.
Namun, pemerintahan Prabowo tampaknya ingin meninggalkan tradisi “gali lubang, tutup lubang” tersebut. Ada tekad baru untuk memperkuat fondasi perberasan nasional. Buktinya, di awal 2025, cadangan beras pemerintah berhasil menembus 2 juta ton—sebuah capaian langka yang pantas diapresiasi. Bila pola penyerapan musim panen ini berhasil dipertahankan, bukan mustahil Indonesia mencatat surplus beras hingga 5 juta ton.
Tiga Pilar Inpres 6/2025
Inpres No. 6 Tahun 2025 dibangun di atas tiga pilar utama:
- Meningkatkan serapan gabah petani. Pemerintah ingin menyerap hasil panen secara maksimal untuk mendukung produksi dalam negeri dan menekan dominasi impor.
- Mengoptimalkan pengelolaan CBP. Dengan pengelolaan stok yang profesional dan efisien, pemerintah dapat menjaga keseimbangan harga dan pasokan secara simultan.
- Mengurangi ketergantungan impor. Inpres ini merupakan sinyal tegas bahwa Indonesia tak lagi ingin tergantung pada beras impor, dan mulai melangkah menuju kedaulatan pangan yang sejati.
Arah Baru Kebijakan Perberasan
Inpres No. 6/2025 bukan hanya dokumen administratif, melainkan penanda komitmen politik. Ia mencerminkan strategi baru menuju kemandirian pangan, menghapus paradigma lama yang penuh ketergantungan dan spekulasi. Di sisi lain, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan kepada petani sebagai garda terdepan penjaga kehidupan.
Ke depan, keberhasilan implementasi Inpres ini sangat bergantung pada sinergi kelembagaan, keberlanjutan pengawasan, serta penguatan infrastruktur pertanian dan logistik. Pemerintah dituntut untuk tidak berhenti di level dokumen, tapi mewujudkan setiap pasal menjadi aksi nyata di lapangan.
Penutup
Dengan lahirnya Inpres No. 6/2025, Indonesia berpeluang menuliskan sejarah baru: dari negara pengimpor menjadi negara yang mandiri dan berdaulat dalam urusan pangan. Kesejahteraan petani, stabilitas harga, dan ketenangan masyarakat adalah buah yang akan dipetik jika seluruh elemen bangsa menjalankan mandat ini dengan sungguh-sungguh. Semoga demikian adanya.























