Jakarta, Fusilatnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang dan arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri dalam kasus tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang menindas pengusaha PT Cittra Lampia Mandiri (PT CLM).
Indonesia Police Watch (IPW) sekali lagi mendapatkan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Polri secara sistematik dan terstrukrur yang diduga melibatkan oknum-oknum anggota Polri pada level Polres Luwu Timur, Polda Sulsel dan Mabes Polri dalam kasus “hostile take over” saham tambang PT CLM, anak perusahaan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR) yang diduga melibatkan seorang pengusaha tambang besar yang dekat kekuasaan, berinisial Haji I.
“Upaya sistematik dan terstruktur tersebut terwujud dengan upaya kriminalisasi melalui proses pidana, campur tangan aparat Polda Sulsel dalam pengambilalihan fisik lokasi tambang, di samping secara nyata juga telah penempatkan pihak terafiliasi dengan pejabat tinggi di Mabes Polri sebagai pemegang saham baru PT CLM melalui PT Ferolindo Mineral Nusantara (PT FMN),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Kamis (29/12/2022).
Bahkan, kata Sugeng, penggunaan mekanisme hukum untuk menguasai saham tanpa perlu membayar sisa kewajiban saham tersebut, diduga juga mengikutsertakan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui pengesahan pemegang saham baru yang sedang dipersengketakan.
“Kasus ini berawal dari adanya kesepakatan perjanjian jual-beli bersyarat, jual-beli saham PT APMR sebagai holding PT CLM oleh PT Aserra senilai 28,5 juta dolar AS yang dibayarkan di muka sebesar 2 juta dolar AS. Nyatanya, kemudian kesepakatan itu tidak terwujud, yakni PT Aserra tidak membayar sisanya sebesar 26,5 juta dolar AS,” paparnya.
Akan tetapi, kata Sugeng, dengan menggunakan mekanisme hukum pidana, administratif melalui tangan-tangan oknum anggota Polri dan pihak Kemenkumham, akhirnya saat ini PT CLM dikuasai oleh pemegang saham baru di antaranya pengusaha Haji I dan pihak terafiliasi dengan pejabat tinggi Polri.
“Kami melihat fenomena kasat mata penyalahgunaan wewenang anggota Polri tersebut didiamkan oleh pimpinan Polri. Hal ini sangat mengesankan mafia tambang nikel di Luwu Timur itu mendapat restu seperti kasus Ismail Bolong sebelum menjadi viral di masyarakat yang menyeret keterlibatan anggota Polri dari level Polsek hingga Pati di Mabes Polri,” terangnya.
Dalam pengambilalihan paksa PT CLM, lanjut Sugeng, saat ini pengurus lama PT CLM diduga dikriminalisasikan melalui berbagai laporan polisi. Menurut Sugeng, setidaknya ada enam laporan polisi yang ditujukan kepada direksi, pemegang saham dan karyawan PT CLM lama. “Sementara dua laporan polisi dari pihak PT CLM lama tidak diproses. Oleh sebab itu, sebaiknya semua kasus PT CLM ditarik ke Bareskrim Polri untuk ditangani secara imparsial, profesional dan berkeadilan,” pintanya.
Keberpihakan ini, kata Sugeng, memang terjadi dengan melihat turunnya banyak personel anggota kepolisian saat terlibat mengambil alih operasional PT CLM pada 5 November 2022. “Saat itu pihak kepolisian menurunkan dua helikopter dan satu kapal pesiar serta kapal boat yang berisi anggota Brimob. Sementara di darat, anggota Polri dari kesatuan Propam, Samapta serta Serse yang dikawal Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur ikut dalam pengambilalihan perusahaan tersebut. Patut dipertanyakan biaya atau sumber dana operasional kapal, helikopter, boat yang digunakan oleh petugas kepolisian,” tukasnya.
Sedang laporan polisi yang digunakan untuk mengkriminalisasi, kata Sugeng lagi, adalah Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang Pencurian Nikel Ore. Kemudian disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 8 November 2022 tentang Penggelapan.
“Di samping itu, Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada 15 November 2022 tentang Pembangunan dan Pengembangan Terminal Khusus Tanpa Izin Lingkungan. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/A/421/XI/2022/DIT KRIMSUS/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 16 November 2022 tentang Pemegang Saham Menyampaikan Laporan Palsu,” lanjutnya.
Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut, masih kata Sugeng, juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 September 2022 tentang Tindak Pidana di Bidang Tambang, Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba. “Terbaru adalah Laporan Polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tertanggal 20 Desember 2022 tentang Tindak Pidana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup,” tuturnya.
“Upaya-upaya kriminalisasi menggunakan proses hukum yang kasat mata berpihak dan menyalahgunakan kewenangan tersebut jelas-jelas melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sehingga untuk menunjukkan bahwa Kapolri sungguh-sungguh memegang teguh program Polri ‘Presisi’ maka kami mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sulsel, Kapolres Luwu Timur dan Dirkrimsus Polda Sulsel dan menghentikan upaya kriminalisasi kepada masyarakat khususnya pengusaha pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), PT CLM,” tandas Sugeng. (F-2)
























