Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (4/4/2025), al-Qaradaghi menyebut serangan Israel terhadap rakyat Palestina sebagai kejahatan besar terhadap kemanusiaan. Serangan militer yang berlangsung sejak 18 Maret telah menyebabkan ribuan korban jiwa.
Laporan Middle East Eye menyebutkan bahwa pada Selasa (8/4/2025) saja, lebih dari 430 warga Palestina tewas, menjadikan hari itu sebagai salah satu yang paling mematikan dalam eskalasi terbaru. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa serangan ini hanyalah awal dari perang yang lebih besar.
Menanggapi hal tersebut, IUMS merilis fatwa yang menyerukan jihad melawan Israel. Fatwa tersebut memuat 15 poin penting yang ditujukan kepada seluruh umat Islam dan negara-negara Muslim. Berikut poin-poin utama:
- Kewajiban Jihad
Setiap Muslim diwajibkan berjihad melawan penjajahan Israel, termasuk dukungan militer, logistik, dan intelijen. Kewajiban ini bersifat fardhu ‘ain, terutama bagi rakyat Palestina dan negara-negara tetangga. - Larangan Mendukung Israel
Diharamkan memberikan bantuan kepada Israel dalam bentuk apapun, baik militer, logistik, maupun informasi. - Embargo Sumber Daya
Negara Muslim dilarang memasok minyak, gas, makanan, atau air ke Israel, terlebih saat warga Gaza mengalami kelaparan dan penderitaan. - Aliansi Militer Islam
Negara-negara Muslim dan Arab diminta membentuk aliansi militer bersama untuk mempertahankan wilayah Islam dan rakyat Palestina. - Evaluasi Hubungan Diplomatik
Negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel diminta untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan pemutusan hubungan sebagai bentuk tekanan. - Jihad Finansial
Muslim yang mampu secara ekonomi diimbau memberikan dukungan finansial untuk perjuangan Palestina, termasuk mendanai para pejuang dan membantu korban sipil. - Tolak Normalisasi
IUMS menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk normalisasi hubungan dengan Israel. - Peran Ulama
Para ulama diminta aktif menyuarakan kebenaran dan menyerukan jihad melalui berbagai saluran dakwah dan komunikasi. - Boikot Menyeluruh
Umat Islam wajib melakukan boikot terhadap Israel dan para sekutunya di berbagai sektor, termasuk ekonomi, budaya, akademik, dan politik. - Desak AS Penuhi Janji Perdamaian
IUMS menagih janji Presiden AS Donald Trump soal perdamaian di Gaza dan mendesak realisasi komitmen tersebut. - Boikot Perusahaan Pro-Israel
Boikot juga ditujukan kepada perusahaan yang mendukung Israel, terutama yang terlibat dalam produksi senjata. - Dukungan Kemanusiaan
Bantuan seperti makanan, obat, pakaian, dan bahan bakar harus disalurkan ke Gaza dengan segala cara yang memungkinkan. - Doa untuk Gaza
Umat Islam dianjurkan memperbanyak doa, termasuk Qunut Nazilah, sebagai dukungan spiritual. - Apresiasi Pendukung Palestina
Fatwa ini juga mengapresiasi individu, negara, dan komunitas yang menunjukkan solidaritas kepada rakyat Gaza.
IUMS menegaskan bahwa fatwa ini merupakan seruan moral, agama, dan kemanusiaan kepada seluruh dunia Islam untuk bertindak nyata menghentikan genosida di Palestina. Solidaritas tidak cukup dengan pernyataan, melainkan harus diwujudkan dalam aksi yang konkret dan berkelanjutan.





















