Bandung – Fusilatnews -Saat konferensi pers di Mapolda jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkap, tersangka Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31), dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ternyata memiliki Kelainan Seksual
Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” kata Surawan saat konferensi pers di Mapolda jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).
“Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap PAP (31), dokter residen yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Adapun korban diketahui berinisial FH (21).
Korban Bertambah 3 orang
Korban Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) bertambah menjadi tiga orang.Demikian diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan,
“Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa,” kata Surawan dihubungi Rabu (9/4/2025).
Satu korban yang saat ini ditangani kepolisian berinisial FH (21), sedangkan dua korban yang belum dilakukan pemeriksaan merupakan pasien. “Itu pasien, beda cerita, tetapi pelaku sama,” ujar Surawan.
Saat ditanya apakah kedua korban yang belum dilakukan pemeriksaan tersebut merupakan korban pelecehan Priguna, polisi membenarkannya.
Menurut Surawan , saat ini pihaknya tengah mendorong para korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. “Iya kami mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu Lebaran, kami masih menunggu, dia didampigi kuasa hukum juga si korban ini. Kami masih menunggu waktu dia untuk datang,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihak kepolisian membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Priguna.
Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.























