Menanggapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, yang mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor memangkas gaji buruh hingga 25 persen.Presiden Partai Buruh Said Iqbal berencana melayangkan gugatan permenaker tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta – Fusilatnews – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aturan terbarunya yang membolehkan pengusaha memangkas upah pekerja hingga 25 persen.
“Minggu depan akan kami layangkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Iqbal Ahad (19/3) .
Menurut Said Iqbal kebijakan yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah dinilai sangat merugikan dan tidak memihak kaum buruh.
“Menaker seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen gaji pekerja. Kejamnya melampaui Pinjol (pinjaman online),” kata Said Iqbal meneruskan pernyataannya..
Said Iqbal, menegaskan tidak pernah dalam sejarah Republik, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memotong upah pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan tanpa dasar hukum.
“Padahal dalam aturan tentang upah minimum jelas dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, sikap Menaker Ida Fauziyah yang mengeluarkan aturan tanpa dasar hukum yang jelas sama saja melawan kebijakan presiden.
“Sikap Menteri yang melawan presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT (Jaminan Hari Tua) yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” kata Iqbal.




















