• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jagung RI atau Kapolri Wajib Memerintahkan Penangkapan Ketua MK dan Anggota KPU

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
October 27, 2024
in Feature, Law
0
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

(Ikhtisar, Nepotisme Terkait Gibran Harus Dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Anwar Usman, Suhartoyo, dan Hasim Ashari, eks Ketua KPU)

Jagung (Jaksa Agung) dan/atau Kapolri harus memerintahkan penangkapan terhadap Ketua MK yang menggantikan Anwar Usman dan Anggota KPU yang aktif pada tahun 2023. Selanjutnya, mereka harus diajukan ke peradilan. Apa dasar hukumnya?

Dasarnya adalah putusan MKMK tanggal 7 November 2023 terkait dugaan pelanggaran etik (moral hakim MK), yang tercantum dalam nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik hakim MK karena berpartisipasi dalam perkara yang melibatkan kerabatnya, bertentangan dengan kode etik hakim MK dan sistem hukum yang berlaku. Kasus tersebut terkait pengujian materiil Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MKMK tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai Ketua MK. Berdasarkan pasal 17 ayat (5) dan (6) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan suatu perkara wajib mengundurkan diri, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini menyebabkan putusan tidak sah.

Oleh karena itu, logika hukumnya adalah bahwa putusan MK nomor 90/PUU-XI/2023 menjadi cacat hukum dan harus diulang dengan majelis hakim yang berbeda, sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) UU No. 48 Tahun 2009.

Secara faktual, Gibran telah mendaftar sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023, sebelum putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 dikeluarkan. Dengan demikian, KPU seharusnya mencoret nama Gibran sebagai cawapres karena putusan MKMK bersifat final dan mengikat. Sebagai alternatif, Prabowo dapat memilih pasangan lain, atau KPU harus tegas menjalankan undang-undang.

Maka, berdasar temuan dan bukti hukum, Jagung RI atau Kapolri dapat memerintahkan aparatur hukum untuk:

  1. Memeriksa dan menangkap Anwar Usman atas dugaan nepotisme, sesuai Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999, yang memuat ancaman pidana bagi pelanggar dengan hukuman penjara 2 hingga 12 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

  2. Memeriksa dan menangkap Suhartoyo, Ketua MK pengganti Anwar Usman, karena tidak mengulang sidang perkara No. 90/PUU-XI/2023 sesuai perintah hukum MKMK dan Pasal 17 ayat (7) UU No. 48 Tahun 2009.

  3. Memeriksa dan menangkap Hasyim Ashari, eks Ketua KPU, karena tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres berdasarkan putusan MKMK yang menunjukkan adanya konflik kepentingan.

Selain itu, jika nepotisme ini merugikan negara atau terdapat unsur tindak pidana korupsi, dapat dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dari perspektif hukum pidana, bukti yang tersedia cukup untuk memproses hukum mereka. Dengan adanya pelapor, seharusnya Jagung dan Kapolri segera memulai proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari aspek yuridis formil, Jaksa Agung dan Kapolri wajib memerintahkan penangkapan Ketua KPK saat ini, Suhartoyo, mantan Ketua KPK Anwar Usman, serta mantan Ketua KPU Hasyim Ashari. Mereka diduga melakukan pelanggaran yang memiliki bukti autentik sebagai dasar untuk diproses hukum. Mengingat bahwa tindakan nepotisme termasuk kategori pelanggaran yang bukan delik aduan, dan sudah ada pihak yang melaporkannya, maka Jaksa Agung dan Kapolri selayaknya segera menindaklanjuti proses hukum para terduga tindak pidana tersebut. Proses hukum ini dapat dilakukan langsung oleh aparat hukum, karena kasus ini masih dalam batas waktu yang diperbolehkan secara hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Disuruh Berhenti Kritik Jokowi – Hey Kau Burung Gagak Enyahlah

Next Post

Keuntungan dan Kerugian Indonesia Menjadi Anggota BRICS

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan
Birokrasi

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026
Cross Cultural

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026
Next Post
Keuntungan dan Kerugian Indonesia Menjadi Anggota BRICS

Keuntungan dan Kerugian Indonesia Menjadi Anggota BRICS

Jokowi Puji Prabowo  Karena Meningktanya Elektabilitas  Gerindra dan Dirinya

Paradoks Indonesia: Dari Paradox to Parallel, Pengingat untuk Prabowo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026

MENGGUGAT ETIKA KELUARGA DALAM RUANG NEGARA

April 27, 2026
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

April 27, 2026
RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...