• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Jaksa KPK: Ada Dugaan Aliran Uang Rp 11,2M Ke Hasbi Hasan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 14, 2023
in News
0
‘Bersih – Bersih’  Ditjend Pajak. KPK Panggil Kepala KPP Jakarta Timur Wahono Saputro
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK) menetapkan Sektretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di MA.

Jakarta-Fusilatnews.-Jaksa penuntut umum KPK menegaskan dalam surat dakwaannya Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp 11,2 miliar.

Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK) menetapkan Sektretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di MA.

Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana kepada advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang telah dibacakan pada sidang di PN Tipikor Bandung pada Rabu (10/5).

Keterlibatan Hasbi ini berawal dari adanya pertemuan antara Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Kedua orang tersebut bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang berperan sebagai penghubung Hasbi Hasan. Mereka bertemu di Semarang pada 25 Maret 2022.

Bahwa benar pada tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jl Semarang Indah No.32, Kota Semarang, terdakwa I dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman,

” bunyi keterangan jaksa KPK seperti dikutip dari surat tuntutan pidana terhadap Yosep Parera dan Eko Suparno, seperti dikutip Sabtu (13/5.

Usai pertemuan tersebut, keesokan harinya Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim. Tujuannya, hakim segera memeriksa perkara yang telah ketiganya bahas di Rumah Pancasila.

Dadan Tri selaku penghubung Hasbi Hasan lalu meminta uang atas pengurusan perkara tersebut. Permintaan itu direspons oleh Heryanto Tanaka dengan memerintahkan seseorang untuk mengirimkan sejumlah uang.

“Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,00 (Sebelas miliar dua ratus juta rupiah),” ucap jaksa KPK.

“Fakta hukum ini didukung barang bukti nomor 75 sampai dengan 81 berupa 7 (tujuh) lembar asli bukti setoran BCA tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan 8 September 2022, No Rekening: 418-036937-1, nama pemilik rekening: Dadan Tri Yudianto, nama penyetor: Heryanto Tanaka dengan jumlah setoran keseluruhan sebesar Rp11,2 miliar,” sambung jaksa KPK.

Heryanto Tanaka membantah melakukan pengurusan perkara pidana atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan.

Tanaka juga menyebut uang sebesar Rp 11,2 miliar yang dikirim kepada Dadan hanya sebagai kerja sama investasi.

Pernyataan itu tidak dipercaya begitu saja oleh jaksa KPK. Jaksa KPK juga mempertanyakan dalih kerja sama investasi di balik transfer uang Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri Yudianto.

“Bahwa sebuah kerja sama investasi apalagi dengan jumlah uang yang sedemikian besar seharusnya ada dituangkan dalam bentuk sebuah surat perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris.

Namun terhadap perjanjian kerja sama antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto hanya dibuat di antara kedua pihak tersebut saja tanpa adanya kehadiran seorang notaris dan saksi-saksi,” ungkap jaksa KPK.

Jaksa KPK mengatakan dalih Heryanto Tanaka tersebut layak untuk dikesampingkan. Jaksa meyakini uang Rp 11,2 miliar itu bukan untuk keperluan kerja sama investasi, melainkan pengurusan perkara di MA.

“Oleh karenanya, menurut penuntut umum dalih kerja sama investasi antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto haruslah dikesampingkan karena uang Rp11,2 miliar tersebut tidak digunakan untuk kerja sama investasi, melainkan bertujuan untuk pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Etika Politik: Jokowi, Soeharto, dan Donald Trump

Next Post

Gerindra : Cak Imin Layak Dampingi Prabowo, Bagaimana Dengan Golkar?

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
Feature

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Next Post
Prabowo Dan Cak Imin Tunggu Momentum Tepat Untuk  Mengumumkan Capres

Gerindra : Cak Imin Layak Dampingi Prabowo, Bagaimana Dengan Golkar?

SMRC :  PDI-P, Gerindra, dan PKB Naik, PAN dan PPP Terancam Tersingkir dari Kursi Parlemen

Ahmad Dani & Melly Goeslaw Maju Caleg

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist