Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Apa yang dapat dilakukan pemerintah selain mengintimidasi, mengancam, menekan dan menakut-nakuti rakyat?
Saat khalayak ramai mengibarkan bendera Bajak Laut, misalnya, “ancaman” itu langsung dilontarkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan terdapat konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
Hal itu ia sampaikan menanggapi maraknya pengibaran bendera Bajak Laut menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2025.
Bekas Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu lalu menjelaskan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Jika dilanggar, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun setali tiga uang. Alih-alih mewakili suara rakyat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu justru menyatakan, pengibaran bendera Bajak Laut merupakan upaya adu domba atau memecah-belah rakyat yang gerakannya dilakukan secara sistematis.
Diketahui, dalam versi yang paling populer, bendera Bajak Laut atau Jolly Roger dalam anime One Piece menampilkan tengkorak manusia di atas dua tulang bersilang, desain klasik yang mencerminkan simbol Bajak Laut.
Lebih dari sekadar tanda bahaya, Jolly Roger dalam serial One Piece memiliki makna yang lebih dalam.
Dalam dunia animasi One Piece, beberapa tokoh bahkan menjadikan Jolly Roger sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan.
Di beberapa cerita, simbol ini juga dipakai untuk menandai wilayah kekuasaan, bentuk proteksi, atau kritik terhadap dominasi Pemerintah Dunia.
Setiap variasinya mencerminkan nilai dan karakter masing-masing kapten Bajak Laut.
Misalnya, bendera Jolly Roger Topi Jerami yang dikibarkan oleh kru Monkey D Luffy bukan hanya simbol kekuatan, melainkan juga menyuarakan kebebasan, keyakinan pribadi, dan persahabatan.
One Piece adalah sebuah seri manga Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Cerita berpusat pada petualangan Monkey D Luffy, seorang anak laki-laki yang bercita-cita menjadi raja Bajak Laut, dan kru Bajak Laut-nya, Topi Jerami.
Mereka menjelajahi Grand Line untuk mencari harta karun legendaris yang dikenal sebagai “One Piece”.
Mengapa para pengibar bendera Bajak Laut tak boleh disalahkan?
Sebab, mengibarkan bendera apa pun merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi. Dan kebebasan berekspresi dijamin konstitusi.
Yang penting bendera yang dikibarkan itu bukan bendera dari organisasi terlarang di Indonesia, sepeti Palu Arit (bendera Partai Komunis Indonesia), bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau bendera Front Pembela Islam (FPI).
Pemasangannya pun jangan sampai melanggar UU No 24 Tahun 2009. Yakni tidak sejajar atau bahkan lebih tinggi dan lebih besar daripada bendera Merah Putih.
Sebaliknya, pemerintah mestinya justru menangkap pesan rakyat dari pengibaran bendera Bajak Laut itu. Rakyat protes terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat.
Melalui bendera itu, rakyat secara simbolik melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Apakah pemerintah tidak lebih bajak laut daripada Bajak Laut itu sendiri?
Contoh paling nyata adalah pemblokiran rekening menganggur oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah banyak diprotes, blokir itu dibuka kembali. Tapi masyrakat sudah terlanjur dirugikan.
Apakah menyita tanah rakyat yang menganggur dua tahun juga tidak lebih bajak laut dari Bajak Laut?
Lalu, bagaimana dengan banyaknya pengangguran, apakah mereka juga akan “disita” oleh negara?
Ketika semua wakil menteri menjadi komisaris BUMN, apakah itu tidak lebih bajak laut dari Bajak Laut?
Alhasil, jangan pernah melarang apalagi menyalahkan para pengibar bendera Bajak Laut. Sebab kebebasan berekspresi dijamin konstitusi. Yang penting, cara pengibarannya tidak melanggar undang-undang. Bendera Bajak Laut sejauh ini juga tidak dilarang undang-undang.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)























