• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jangan Salahkan Pengibar Bendera Bajak Laut!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
August 3, 2025
in Feature, Pojok KSP, Politik
0
Jangan Salahkan Pengibar Bendera Bajak Laut!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Apa yang dapat dilakukan pemerintah selain mengintimidasi, mengancam, menekan dan menakut-nakuti rakyat?

Saat khalayak ramai mengibarkan bendera Bajak Laut, misalnya, “ancaman” itu langsung dilontarkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan terdapat konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan bendera Merah Putih.

Hal itu ia sampaikan menanggapi maraknya pengibaran bendera Bajak Laut menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2025.

Bekas Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu lalu menjelaskan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Jika dilanggar, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun setali tiga uang. Alih-alih mewakili suara rakyat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu justru menyatakan, pengibaran bendera Bajak Laut merupakan upaya adu domba atau memecah-belah rakyat yang gerakannya dilakukan secara sistematis.

Diketahui, dalam versi yang paling populer, bendera Bajak Laut atau Jolly Roger dalam anime One Piece menampilkan tengkorak manusia di atas dua tulang bersilang, desain klasik yang mencerminkan simbol Bajak Laut.

Lebih dari sekadar tanda bahaya, Jolly Roger dalam serial One Piece memiliki makna yang lebih dalam.

Dalam dunia animasi One Piece, beberapa tokoh bahkan menjadikan Jolly Roger sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan.

Di beberapa cerita, simbol ini juga dipakai untuk menandai wilayah kekuasaan, bentuk proteksi, atau kritik terhadap dominasi Pemerintah Dunia.

Setiap variasinya mencerminkan nilai dan karakter masing-masing kapten Bajak Laut.

Misalnya, bendera Jolly Roger Topi Jerami yang dikibarkan oleh kru Monkey D Luffy bukan hanya simbol kekuatan, melainkan juga menyuarakan kebebasan, keyakinan pribadi, dan persahabatan.

One Piece adalah sebuah seri manga Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Cerita berpusat pada petualangan Monkey D Luffy, seorang anak laki-laki yang bercita-cita menjadi raja Bajak Laut, dan kru Bajak Laut-nya, Topi Jerami.

Mereka menjelajahi Grand Line untuk mencari harta karun legendaris yang dikenal sebagai “One Piece”.

Mengapa para pengibar bendera Bajak Laut tak boleh disalahkan?

Sebab, mengibarkan bendera apa pun merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi. Dan kebebasan berekspresi dijamin konstitusi.

Yang penting bendera yang dikibarkan itu bukan bendera dari organisasi terlarang di Indonesia, sepeti Palu Arit (bendera Partai Komunis Indonesia), bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau bendera Front Pembela Islam (FPI).

Pemasangannya pun jangan sampai melanggar UU No 24 Tahun 2009. Yakni tidak sejajar atau bahkan lebih tinggi dan lebih besar daripada bendera Merah Putih.

Sebaliknya, pemerintah mestinya justru menangkap pesan rakyat dari pengibaran bendera Bajak Laut itu. Rakyat protes terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat.

Melalui bendera itu, rakyat secara simbolik melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

Apakah pemerintah tidak lebih bajak laut daripada Bajak Laut itu sendiri?

Contoh paling nyata adalah pemblokiran rekening menganggur oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah banyak diprotes, blokir itu dibuka kembali. Tapi masyrakat sudah terlanjur dirugikan.

Apakah menyita tanah rakyat yang menganggur dua tahun juga tidak lebih bajak laut dari Bajak Laut?

Lalu, bagaimana dengan banyaknya pengangguran, apakah mereka juga akan “disita” oleh negara?

Ketika semua wakil menteri menjadi komisaris BUMN, apakah itu tidak lebih bajak laut dari Bajak Laut?

Alhasil, jangan pernah melarang apalagi menyalahkan para pengibar bendera Bajak Laut. Sebab kebebasan berekspresi dijamin konstitusi. Yang penting, cara pengibarannya tidak melanggar undang-undang. Bendera Bajak Laut sejauh ini juga tidak dilarang undang-undang.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Memahami Isi “Pernyataan 80 Tahun Pascaperang” Jepang: Refleksi dan Komitmen untuk Perdamaian

Next Post

Darurat Gabah Any Quality: Mampukah BULOG Selamatkan Stok Pangan Kita?

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Birokrasi

Tumbal Birokrasi di Balik Sepatu Sekolah Rakyat: Ketidaktahuan atau Pembiaran?

May 16, 2026
Feature

PRABOWO, THE ECONOMIST, DAN PERTARUNGAN MEMBACA INDONESIA

May 16, 2026
Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda
Feature

Membungkam Kritik, Menabur Ketakutan

May 16, 2026
Next Post
Gabah Apa Adanya: Untung di Atas Kertas, Risiko di Tangan Bulog

Darurat Gabah Any Quality: Mampukah BULOG Selamatkan Stok Pangan Kita?

Ongen Penghina Jokowi di Beri Amnesti Prabowo

Ongen Penghina Jokowi di Beri Amnesti Prabowo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Tumbal Birokrasi di Balik Sepatu Sekolah Rakyat: Ketidaktahuan atau Pembiaran?

May 16, 2026

PRABOWO, THE ECONOMIST, DAN PERTARUNGAN MEMBACA INDONESIA

May 16, 2026
Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda

Membungkam Kritik, Menabur Ketakutan

May 16, 2026
Hingar-Bingar Gibran di Senayan: Siapa yang Mau Menjaga Takhta Jika Prabowo Tiada?

Dosa Tak Terasa Memilih Prabowo

May 16, 2026

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tumbal Birokrasi di Balik Sepatu Sekolah Rakyat: Ketidaktahuan atau Pembiaran?

May 16, 2026

PRABOWO, THE ECONOMIST, DAN PERTARUNGAN MEMBACA INDONESIA

May 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...