Jakarta – Fusilatnews – Dugaan adanya praktik perjokian dalam pembuatan karya ilmiah mencuat setelah pencabutan nama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) diduga dilakukan oleh Bahlil Lahadalia dalam disertasinya untuk memenuhi syarat meraih gelar doktor.
Dugaan ini bermula saat Bahlil berhasil meraih gelar doktor di bidang Kajian Stratejik dan Global dari Universitas Indonesia (UI) dengan predikat cum laude pada Rabu (16/10/2024). Meskipun UI telah menyatakan bahwa kelulusan mantan Menteri Investasi tersebut sesuai prosedur, gelar doktor yang diraih dalam waktu 1 tahun 8 bulan ini menimbulkan perhatian publik.
JATAM kemudian menyampaikan keberatannya kepada pihak UI pada Kamis (7/11/2024) setelah mengetahui bahwa nama organisasinya dicantumkan dalam disertasi Bahlil tanpa persetujuan. JATAM menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada Bahlil untuk mencantumkan nama mereka sebagai informan utama.
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyatakan bahwa pencatutan nama tersebut, yang diduga dilakukan oleh Bahlil dan seorang peneliti UI bernama Ismi Azkya, merupakan pelanggaran aturan.
“Kami menduga peneliti bernama Ismi Azkya terlibat dalam praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia,” ujar Melky pada Jumat (8/11/2024).
“Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan peraturan lainnya,” tambahnya.
Melky menjelaskan bahwa sebelum Bahlil lulus dari program doktor UI, JATAM sempat didatangi oleh Ismi Azkya pada 28 Agustus 2024. Saat itu, Ismi memperkenalkan dirinya sebagai peneliti dari Lembaga Demografi UI dan datang bersama seorang rekan yang juga mengaku sebagai peneliti. Mereka menyatakan sedang melakukan penelitian terkait hilirisasi nikel dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Berulang kali ia mengatakan, ‘Saya sedang meneliti,’ yang menunjukkan bahwa ia adalah peneliti aktif dengan kepentingan sendiri, bukan untuk pihak lain, terutama Bahlil Lahadalia,” jelas Melky. Namun, JATAM terkejut saat mendapati disertasi Bahlil yang mencantumkan nama mereka sebagai informan utama.
JATAM menerima salinan disertasi Bahlil berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” pada 16 Oktober 2024. Dalam salinan tersebut, ditemukan verbatim yang menyalin percakapan secara persis antara pegiat JATAM dengan Ismi pada pertemuan 28 Agustus 2024.

























