KUALA LUMPUR, Reuters, – Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat (8/11) memerintahkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, untuk membayar lebih dari $300.000 (sekitar 1,35 juta ringgit) kepada seorang politisi atas tuduhan fitnah. Ini menambah deretan masalah hukum yang tengah dihadapi oleh pemimpin oposisi tersebut.
Muhyiddin, yang menjabat sebagai perdana menteri selama 17 bulan pada periode 2020 hingga 2021, kini tengah menghadapi tuduhan hasutan terkait penghinaan terhadap mantan raja, serta tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam kasus terpisah. Ia membantah semua tuduhan tersebut.
Pengadilan memutuskan bahwa Muhyiddin harus membayar ganti rugi sebesar 1,35 juta ringgit kepada mantan Menteri Keuangan, Lim Guan Eng, terkait pernyataan fitnah yang dibuat melalui serangkaian unggahan di Facebook pada Maret 2023. Pengadilan juga memerintahkan Muhyiddin untuk mencabut pernyataan tersebut dan mengeluarkan larangan agar ia tidak mengulangi klaim yang sama.
Dalam sebuah pernyataan di halaman Facebook-nya, Muhyiddin mengungkapkan bahwa ia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan akan menghapus unggahan-unggahan yang dimaksud dari akun media sosialnya, sesuai dengan perintah pengadilan.
Sementara itu, Lim mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan tersebut, menyatakan bahwa klaim yang ditujukan kepadanya adalah salah dan tidak berdasar. Sebelumnya, Muhyiddin menyatakan bahwa selama Lim menjabat sebagai menteri pada periode 2018 hingga 2020, Lim telah mencabut pembebasan pajak untuk sebuah organisasi amal. Lim kemudian menggugat Muhyiddin, menganggap pernyataan tersebut sebagai tuduhan penyalahgunaan jabatan.
($1 = 4.3820 ringgit)

























