Oleh: Entang Sastraatmadja
Setelah Pemerintahan Presiden Joko Widodo membubarkan Dewan Ketahanan Pangan di berbagai tingkatan, persoalan pembangunan pangan di negeri ini justru kian kompleks. Kekosongan koordinasi, lemahnya perencanaan lintas sektor, hingga rapuhnya sistem pengawasan pangan menjadi konsekuensi yang tak terhindari.
Dalam konteks tersebut, menjadi sangat rasional—bahkan mendesak—apabila Jawa Barat sebagai salah satu lumbung pangan nasional memiliki Dewan Pangan (DP) Provinsi yang kuat, independen, dan berfungsi strategis.
Enam Alasan Mendesak Pembentukan Dewan Pangan Provinsi
Setidaknya terdapat enam pertimbangan utama mengapa Dewan Pangan Provinsi Jawa Barat harus segera dibentuk.
Pertama, peningkatan produksi pangan.
Jawa Barat merupakan provinsi penghasil utama padi, jagung, dan aneka hortikultura. Namun, tanpa koordinasi yang solid, potensi ini kerap berjalan sendiri-sendiri. Dewan Pangan Provinsi dapat menjadi pusat perencanaan dan sinkronisasi kebijakan untuk mendorong peningkatan produksi secara berkelanjutan.
Kedua, pengamanan ketersediaan pangan.
Dengan jumlah penduduk yang besar dan terus meningkat, Jawa Barat membutuhkan strategi serius untuk menjaga ketersediaan pangan yang cukup dan stabil. Dewan Pangan Provinsi berperan penting dalam pemantauan stok, antisipasi gejolak, serta mitigasi potensi krisis pangan.
Ketiga, peningkatan kualitas pangan.
Bukan hanya soal jumlah, tetapi juga mutu. Dewan Pangan Provinsi dapat menjalankan fungsi pengawasan kualitas, mendorong praktik pertanian berkelanjutan, serta memberikan edukasi kepada petani terkait standar pangan yang sehat dan aman.
Keempat, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup.
Ketahanan pangan berkorelasi langsung dengan kemiskinan. Dengan produksi dan distribusi pangan yang lebih baik, Dewan Pangan Provinsi dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani dan kelompok masyarakat rentan.
Kelima, koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor.
Selama ini, program pangan kerap terfragmentasi. Dewan Pangan Provinsi dapat menjadi ruang koordinasi antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat agar kebijakan pangan berjalan efektif dan efisien.
Keenam, pengembangan agribisnis dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk pertanian, Dewan Pangan Provinsi berpotensi membuka peluang kerja baru serta memperkuat ekonomi daerah.
Dengan demikian, keberadaan Dewan Pangan Provinsi Jawa Barat bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan Nyata Pembangunan Pangan Jawa Barat
Di sisi lain, pembangunan pangan di Jawa Barat menghadapi beragam kendala serius, antara lain:
Ketidakstabilan ekonomi dan politik memengaruhi harga serta ketersediaan pangan.
Kemiskinan yang masih tinggi membatasi akses masyarakat terhadap pangan bergizi.
Distribusi pangan yang tidak efisien, akibat rantai pasok panjang dan banyaknya perantara.
Keterbatasan infrastruktur logistik, seperti gudang penyimpanan dan jalan distribusi.
Ketergantungan pada impor, terutama kedelai, gula pasir, dan daging sapi.
Minimnya diversifikasi pangan, dengan ketergantungan berlebihan pada beras.
Kurangnya data pangan yang akurat di tingkat desa dan kecamatan, sehingga intervensi kebijakan sering tidak tepat sasaran.
Semua tantangan ini menegaskan bahwa Jawa Barat membutuhkan lembaga strategis yang mampu bekerja lintas sektor dan berbasis data.
Alih Fungsi Lahan: Ancaman Nyata Lumbung Padi
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah alih fungsi lahan sawah. Setiap tahun, Jawa Barat kehilangan sekitar 1.500 hektare lahan sawah, yang beralih menjadi kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur.
Wilayah seperti Bekasi, Karawang, dan Subang—yang dulu dikenal sebagai lumbung padi—kini mengalami penurunan produksi yang signifikan. Padahal, regulasi perlindungan lahan pertanian telah tersedia, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hingga Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010.
Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan penegakan hukum. Tanpa pengawasan ketat dan insentif yang memadai bagi petani, alih fungsi lahan akan terus berlangsung.
Langkah Menuju Dewan Pangan Provinsi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejatinya telah memiliki dasar hukum dan langkah awal menuju pembentukan Dewan Pangan Provinsi, antara lain:
Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan Dewan Pangan Provinsi.
Penetapan struktur organisasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor pangan.
Pembentukan Tim Teknis Provinsi, untuk mempercepat penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
Koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Dinas Ketahanan Pangan dan lembaga terkait lainnya.
Langkah-langkah ini perlu dipercepat dan diperkuat, agar tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.
Penutup
Tanpa Dewan Pangan Provinsi yang berfungsi optimal, Jawa Barat berisiko kehilangan peran strategisnya sebagai lumbung pangan nasional. Ketahanan pangan tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar semata, apalagi dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.
Dewan Pangan Provinsi bukan sekadar lembaga, melainkan penjaga masa depan pangan Jawa Barat.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja




















