FusilatNews- Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat merespon pernyataan Mahfud MD yang menyerah saat mendengar tantangan debat darinya, “Yang buat pernyataan membenar-benarkan Perppu kan Prof Mahfud dan Prof Yusril. Jadi ya kalau Mahfud nyerah, harus dicek mungkin Yusril bisa. Nanti Mahfud bisa nitip bahan ke Yusril untuk dibawa ke debat dengan saya,” ujar Jumhur dikutip rmol.id, Minggu pagi (8/1).
Bila Mahfud MD atau pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tidak bisa, maka menurutnya sangat aneh. Bahkan, Jumhur menganggap Mahfud hanya mencari cara supaya kelihatan merendah.
“Menurut saya, Mahfud itu takut ketahuan atau kebongkar antara isi kepalanya yang memang pintar itu berbeda dengan ucapannya sebagai pejabat,” ucapnya. Padahal jika debat nantinya jadi, maka dirinya hanya ingin menjadi fasilitator antara isi kepala Mahfud MD yang memang pintar, mengalahkan ucapan Mahfud sebagai pejabat yang membenar-benarkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Kalau Mahfud ngusulkan Ali Ngabalin nanti saya juga akan diwakilkan sama salah satu staf Tim Hukum dari KSPSI atau dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh biar imbang,” pungkas Jumhur
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerah saat ditantang Jumhur Hidayat berdebat tentang penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Pernyataan menyerah Mahfud disampaikan lewat akun Twitter-nya pada pagi hari ini, Minggu
Mahfud Md juga merespons kritik yang muncul atas penerbitan Perppu Cipta Kerja. Mahfud mengatakan banyak yang tidak memahami mengenai putusan MK soal UU Cipta Kerja tapi ikut berkomentar.
“Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja,” kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).
Mahfud menjelaskan, MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut Mahfud, MK meminta perbaikan soal omnibus masuk sistem tata hukum di Indonesia.
“Berlaku dulu selama 2 tahun. Tetapi selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita. Maka kita perbaiki Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang,” ujar Mahfud.
“Nah sesudah itu diselesaikan, Undang-Undang PPP, pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu,” sambung Mahfud.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























