Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Hingga kini, Universitas Gadjah Mada (UGM) belum juga memberikan klarifikasi menyeluruh dan terbuka mengenai kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) Joko Widodo semasa kuliah, serta belum menanggapi secara ilmiah tudingan dari Dr. Rismon H. Sianipar bahwa foto KKN Jokowi yang beredar merupakan hasil rekayasa digital. Lebih dari itu, UGM juga tidak menunjukkan itikad untuk membuka arsip penting seperti album wisuda seluruh fakultas tahun 1980 atau sekadar memperlihatkan daftar nama mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980, seangkatan dengan Jokowi.
Jika memang tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, mengapa UGM tidak menyelenggarakan reuni transparan para alumni Fakultas Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985? Setiap alumni dapat membawa buku agenda wisuda asli mereka untuk mencocokkan catatan kehadiran, dokumentasi, dan identitas mereka—termasuk apakah benar terdapat nama “Joko Widodo” dengan wajah yang cocok dan konsisten dengan Jokowi usia 25 tahun.
Kecurigaan publik semakin membuncah. Semakin lambat respon UGM, semakin liar asumsi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Akibatnya, kredibilitas Jokowi—baik sebagai presiden maupun sebagai mantan presiden—semakin dipertaruhkan. Tuduhan penggunaan ijazah palsu bukan sekadar rumor murahan, tapi telah menjelma menjadi polemik nasional yang membutuhkan jawaban otentik.
Jika UGM selaku institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas justru menunjukkan sikap pasif dan tertutup, bukankah sudah seharusnya Jokowi yang merasa dirugikan mengambil langkah hukum? Ketimbang melaporkan para aktivis yang hanya menjalankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kebenaran, mengapa Jokowi tidak menggugat UGM saja?
Langkah hukum terhadap UGM akan jauh lebih elegan dan bermartabat. Jokowi akan tampak sebagai figur negarawan yang berpihak pada keterbukaan informasi publik dan menghormati prinsip good governance. Ini sekaligus akan membuktikan bahwa dirinya benar-benar tak punya beban dan siap mempertanggungjawabkan riwayat pendidikannya secara ilmiah dan objektif.
Ironisnya, yang justru dilaporkan oleh Jokowi adalah empat sosok yang dikenal aktif memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum dan akademis: dr. Tifa (dokter sekaligus aktivis), Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon H. Sianipar (pakar IT), serta Rizal Fadillah (anggota TPUA). Keempatnya justru mendorong penegakan hukum melalui partisipasi publik yang dijamin oleh konstitusi.
Apakah tindakan ini bukan kontradiktif? Ketika transparansi yang dituntut justru dibalas dengan kriminalisasi? Bukankah lebih adil dan jujur jika pihak UGM yang dipertanyakan, karena merekalah sumber otoritatif yang bisa mengakhiri polemik ini secara tuntas?
Jika Jokowi benar memiliki ijazah asli, ia tidak perlu gentar. Tapi jika bahkan meminta UGM bicara secara terbuka saja ia enggan, publik tentu akan terus bertanya: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?

























