Jepara – FusilatNews – Dalam penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah pribadi Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 5,5 miliar. Uang tersebut ditemukan tersembunyi di kolong tempat tidur, dibungkus rapi dalam koper hitam yang dimasukkan ke dalam kardus besar dan dibalut plastik berwarna putih serta merah.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penemuan uang tunai ini berawal dari komunikasi antara penyidik dan tim yang berada di lokasi lain.
“Ketika saudara AM (Ali Muhtarom) diperiksa di sini (Jakarta), ia berkomunikasi dengan pihak keluarga di rumah, yang kemudian menunjukkan letak koper tersebut. Setelah dibuka, ditemukan uang dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta.
Ditanya apakah uang tersebut sengaja disembunyikan, Harli menjawab, “Kami belum bisa menyimpulkan demikian. Bisa saja hanya Ali Muhtarom yang tahu soal penyimpanan uang itu. Saat penggeledahan awal, hanya keluarga yang ada di lokasi sehingga penyidik belum langsung menemukan koper tersebut.”
Delapan Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Ali Muhtarom sendiri, yang merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut daftar lengkap para tersangka:
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sebelumnya Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum dari Korporasi CPO
- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Muhammad Syafei, Kepala Divisi Legal Social Security Wilmar Group
Muhammad Syafei merupakan tersangka terbaru yang diduga berperan sebagai penyedia dana suap senilai Rp 60 miliar. Dana tersebut ditujukan kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui perantara pengacara, dengan tujuan mempengaruhi putusan dalam perkara yang melibatkan korporasi CPO.
Rincian Dugaan Suap
- Rp 60 miliar diduga diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
- Rp 22,5 miliar diduga diterima secara bersama-sama oleh tiga hakim lainnya: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, yang tergabung dalam majelis hakim untuk perkara yang tengah ditangani.
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana suap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan korporasi dan aparat penegak hukum.






















