Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung semakin meningkat dan membaik, terutama dalam pemberantasan korupsi.
Sebaiknya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) semakin turun dan memburuk
Hasil survey IPI yang dipaparkan pada had (26/3) Kejagung dan Kepolisian cenderung meningkat kepercayaannya. Sementara pada KPK tampak peningkatan ketidakpercayaan.
Survei ini dilakukan pada 9-16 Februari 2023, dengan sampel 1.220 responden. Margin of error—MoE sekitar ±3.5% pada tingkat kepercayaan 95%.
Kepercayaan publik dalam penegakan hukum, Kejagung masih menempati posisi teratas dengan tingkat kepercayaan (80 persen). Diikuti Pengadilan (76,1 persen), KPK (72,9 persen), dan Polri (68,3 persen).
Pada Kejagung, respoden yang percaya mereka dalam penegakkan hukum meningkat. Sebelumnya di November 2022 kepercayaan dalam penegakan hukum sebesar 77,5 persen, Desember 2022 (77,2 persen), dan di Februari 2023 meningkat menjadi 80 persen.
Sekalipun yang tidak percaya Kejakgung dalam penegakan hukum juga meningkat tipis 1,2 persen. Sebelumnya yang tidak percaya di November 2022 sebesar 18,9 persen, Desember 2022 (16,2 persen), dan Februari 2023 (17,4 persen).
Kenaikan kepercayaan dalam penegakan hukum juga tejadi di kepolisian. Pada November 2022 sebesar 58,2 persen, Desember (62,9 persen), dan Februari 2023 (68,4 persen).
Kenaikan kepercayaan ini diikuti dengan penurunan yang signifikan di tingkat ketidakpercayaan terhadap polisi dalam penegakan hukum. Tercatat pada November 2022 sebesar 40,2 persen, Desember 2022 (35,7 persen), dan Februari 2023 (30,3 persen).
Hal sebaliknya justru terjadi di KPK yang tren ketidakpercayaan dalam penegakkan hukum justru meningkat tajam dari Desember 2022 sebesar 24,3 persen, naik pada Februari 2023 menjadi 30,3 persen
Kepercayaan terhadap KPK dalam penegakan hukum dibandingkan Desember 2022 ke Februari 2023 meningkat 0,3 persen. Tercatat pada November 2022 sebesar 69,7 persen, Desember 2022 (72,5 persen), dan Februari 2023 (72,8 persen).
Begitu juga dalam pemberantasan korupsi, Kejagung dan Kepolisian cenderung meningkat kepercayaannya. Sementara terhadap KPK penilaian negatif yang cenderung menguat.
Dalam hal tren tingkat kepercayaan dalam pemberantasan korupsi Kejagung masih menempati posisi teratas dengan 76,2 persen. Diikuti dengan KPK (71,1 persen) dan Kepolisian (64,4 persen). Adapun angka ketidakpercayaannya Kejagung (20,6 persen), Kepolisian (33,5 persen), dan KPK (33,5 persen).
Peningkatan angka ketidakpercayaan dalam hal pemberantasan korupsi yang paling menonjol terjadi di KPK. Tercatat pada November 2022 sebesar 27,7 persen, Desember 2022 (23,9 persen), dan Februari 2023 (33,5 persen).
Kepolisian justru angka ketidakpercayaan dalam pemberantasan korupsi terus mengalami penurunan signifikan. Pada November 2022 sebesar 43,3 persen, Desember 2022 (37,8 persen), dan Februari 2023 (33,5 persen).
Dari hasil survey yang menunjukkan semakin memburuknya tingkat ketidakpercayaan terhadap KPK, menempatkan relevansi kehadiran KPK dalam program pemberantasan korupsi menjadi tanda tanya.
Perlu kita ketahui KPK lahir ditengah pergolakan bangsa yang dipicu oleh tingginya korupsi dan carutnya penegakan hukum yang mendorong tuntutan reformasi segala bidang. disaat masyarakat tak lagi mempercayai lembaga penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung dan Institusi Polri pada tahun 1998.
Pada tahun 1999 lahirlah UU anti-korupsi yang mengamanatkan pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga adhoc dengan tupoksi melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil survey terakhir kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin memburuk sedangkan Kejaksaan Agung kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Ini menunjukkan relevansi KPK dalam pemberantasan korupsi menjadi tanda tanya bersama. Masihkah KPK relevant dalam pemberantsan korupsi?





















