Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Dalam acara pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (23/7/2024), Kepala BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Benny Rhamdani menyebut sosok berinisial T sebagai aktor utama pengendali judi online di Indonesia yang beroperasi dari Kamboja. Bahkan, kata Benny, tidak hanya terkait perjudian online, sosok T juga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta tidak dapat tersentuh karena memiliki peran krusial di Indonesia.
Tentunya informasi yang disampaikan Benny “klasifikasinya” adalah A.1 karena dirinya seorang pejabat publik. Benny juga menyebut, sosok T tidak bisa disentuh karena memiliki peran krusial di negara. Bahkan, kata Benny, dirinya pun sudah menyampaikan informasi ini kepada Presiden Jokowi, petinggi Polri, dan petinggi TNI. Benny mengatakan bahwa saat ia menyebutkan nama bos judi tersebut, Presiden Jokowi sampai kaget.
Bagi publik, perilaku kaget dari seorang Jokowi tentunya adalah “lagu lama.”
Akhirnya, Benny mendatangi Bareskrim Polri pada Senin siang (29/7/2024) untuk diminta klarifikasi terkait inisial T yang disebut sebagai bos judi.
Sejak Benny menyampaikan informasi ini ke publik, inisial sosok T menjadi teka-teki silang yang sulit dipecahkan karena tanpa kejelasan jumlah kolom. Bahkan banyak spekulasi publik yang menyasar T sebagai salah seorang sosok dari kelompok konglomerat 9 naga.
Sebaiknya, Benny sebagai seorang pejabat publik meniru kebiasaan yang digunakan rekan-rekan jurnalis atau pers untuk menyebut sebuah nama, atau setidaknya inisial yang tidak satu huruf, asal sudah didahului temuan atau dugaan berdasarkan validitas bukti-bukti kuat, bukan sekedar temuan atau bukti yang ia karang-karang. Hal transparansi ini memang menjadi ketentuan dari asas-asas good governance dan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Faktanya, Benny berkesan ketakutan, sehingga mengutamakan sikap prudential principle (bersikap hati-hati) yang berlebihan terhadap sosok yang ia nyatakan sebagai T. Bisa jadi Benny perlu menahan kencing atau keluar sedikit, jika ia menyebut nama lengkap dari T.
Secara hukum positif, Benny sebenarnya aman baik dari jerat pidana KUHP maupun UU ITE jika menyebut seorang oknum bos judi yang ia ketahui secara akronim. Misalnya, jika orang tersebut bernama Toni Wicaksono, maka Benny sah untuk menyebut TW. Atau, jika bos judi TW itu ternyata di-backing oleh seorang penguasa atau pejabat tinggi bernama Jakob Widardi, maka no problem jika Benny menyebutnya dengan JK WDD.