Jakarta, Fusilatnews – Pernyataan Presiden Joko Widodo sesaat setelah menerima laporan kerja Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM) Berat Masa Lalu yang dibentuk pada Agustus 2022 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 17 Tahun 2022, yang pada intinya mengakui dan menyesali adanya pelanggaran HAM Berat pada 12 peristiwa di masa lalu, adalah bagian dari aksesori politik kepemimpinan Jokowi dalam memenuhi janji kampanyenya pada 2014 saat hendak mencalonkan diri sebagai presiden.
“Sebagai aksesori, pengakuan dan penyesalan itu hanya akan memberikan dampak politik bagi Presiden, tetapi tidak memenuhi tuntutan keadilan sebagaimana digariskan oleh UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani dalam rilisnya, Kamis (12/1).
Tim yang hanya bekerja tidak lebih dari 5 bulan, kata dia, dengan komposisi anggota yang kontroversial dan metode kerja yang tidak jelas, mustahil bisa merekomendasikan terobosan penyelesaian pelanggaran HAM Berat secara berkeadilan. “Tim ini hanya ditujukan untuk memberikan legitimasi tindakan bagi Presiden Jokowi membagikan kompensasi kepada para korban tanpa proses rehabilitasi yang terbuka dan tanpa mengetahui siapa sesungguhnya pelaku-pelaku kejahatan itu,” jelas Ismail yang juga pengajar hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Ia menyesalkan ketiadaan pengungkapan kebenaran secara spesifik perihal siapa-siapa aktor di balik 12 kasus yang telah dianalisis oleh TPPHAM. “Persis dan konsisten dengan yang telah disampaikan oleh Kemenkopolhukam bahwa Tim PPHAM memang tidak mencari siapa yang salah, namun lebih kepada menyantuni dan menangani korban untuk dilakukan pemulihan. Fakta ini adalah dampak dari ketiadaan mandat pemenuhan hak atas kebenaran (right to the truth) sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu peristiwa bisa dibawa ke proses peradilan HAM atau direkomendasikan diselesaikan melalui jalur non-yudisial,” paparnya.
Padahal, kata Ismail, pengungkapan kebenaran menjadi unsur yang sangat esensial dalam penuntasan pelanggaran HAM Berat, sekalipun melalui mekanisme non-yudisial. “Ada lompatan logika (logical jumping) yang dipraktikkan oleh pemerintah, yaitu mengabaikan upaya pengungkapan kebenaran namun telah mengambil jalur non-yudisial sebagai mekanisme penyelesaian yang justru semakin berpotensi pada pengukuhan impunitas,” cetusnya.
Ismail memandang cara kerja Tim PPHAM sengaja didesain untuk melahirkan aneka kontradiksi dan paradoks dalam diskursus dan gerakan advokasi penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu. “Sekalipun berkali-kali Menkopolhukam Mahfud Md menyampaikan bahwa jalur yudisial tetap terbuka, tetapi dengan keputusan politik Presiden yang hanya menempuh jalur penyantunan pada korban, maka keputusan Presiden Jokowi akan menjadi referensi dan preseden sikap lanjutan baginya pada dua tahun terakhir kepemimpinannya atau bagi presiden selanjutnya,” tukasnya.
“Di sinilah kecerdikan Jokowi merespons isu politik penyelesaian pelanggaran HAM. Di satu sisi berhasil memetik insentif politik sebagai pemecah kebekuan; tapi di sisi lain juga dicatat sebagai Presiden yang berhasil menutup ruang bagi kerja lanjutan advokasi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, melalui jalur yudisial,” tandasnya. (F-2)
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























