• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jokowi Harus Bertanggungjawab Kinerjanya Pada 16 Agustus 2024: Kesempatan Terakhir Legislatif Amanah Sebagai Wakil Rakyat

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 13, 2024
in Feature, Politik
0
SDM Indonesia Belum Mumpuni, Jokowi dan Luhut Sepakat Pekerjakan Tenaga Kerja Asing di IKN Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Damai Hari Lubis-Aktivis Hukum

Pendahuluan

Dalam sistem demokrasi pasca amandemen UUD 1945 yang sekarang dikenal sebagai UUD 2002, pertanggungjawaban Presiden memiliki dasar substansial dan prosedural. Secara substansial, perubahan sistem pertanggungjawaban Presiden didasarkan atas pelanggaran hukum yang dilakukan selama masa jabatan, seperti diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Walaupun secara umum pertanggungjawaban pemerintahan berada di tangan Presiden, karena semua tindakan Presiden merupakan pelaksanaan kesepakatan antara DPR dan Presiden, siapa yang berkewajiban dalam praktik dan pemenuhan substantif pelaksanaan undang-undang tersebut pada 16 Agustus 2024 kepada MPR RI? Jawabannya adalah Presiden!

Lalu, bagaimana dengan beban pengawasan prosedural oleh MPR RI? Tepatkah waktunya pada 16 Agustus 2024? Jawabannya tentu tepat, karena dari sisi konstitusi, pertanggungjawaban presiden dalam lima tahun sekali harus dilakukan menjelang habis masa jabatan presiden. Sidang tersebut dihadiri oleh semua wakil rakyat MPR RI yang terdiri dari seluruh anggota DPR RI dan DPD RI. Ini sesuai dengan logika sehat, karena laporan tersebut memuat pertanggungjawaban seorang presiden terhadap tindakannya yang menyentuh semua sisi kehidupan bangsa, serta banyak kebijakan yang beraroma “cacat hukum”.

Namun, apakah pertanggungjawaban hukum akan langsung ditegakkan jika ditemukan pelanggaran politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya? Proses inilah yang disebut faktor prosedural. Tentu hal ini di luar kajian hukum dari materi narasi ini. DPR RI tentu, jika dari sisi kajian hukum dengan makna materiele warhead (kebenaran yang sebenarnya), isi parlemen harus turut mempertanggungjawabkannya!

Namun, analisa hukum merupakan bagian dari ilmu pengetahuan, sedangkan ilmu pengetahuan tidak boleh bohong, karena akan menjadi cacat historis. Oleh karena itu, faktor objektivitas harus diutamakan, dan ada faktor pembelaan bagi DPR RI.

Penulis berusaha tidak sekedar men-judge (subjektivitas). Sistem-sistem hukum yang lahir oleh mekanisme politik adalah mengikat secara legalitas atau berkepastian hukum (ius konstitum), termasuk dari sisi fiksi hukum. Kita sebagai bangsa mayoritas yang tahu dan melihat serta merasakan, secara kolektif dan kolegial kepada pola tingkah laku anggota parlemen, namun diam atau hanya sekadar aktif, tidak proaktif, jauh dari progresif, sehingga turut serta dalam pembiaran (disobedience secara substantif). Kita rakyat hanya pandai berteriak “vox populi vox dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan), serta sok tahu tentang filosofi hukum, “salus populi suprema lex esto” atau hukum yang tertinggi adalah keadilan bagi rakyatnya. Faktanya, tidak ingin menggunakan “kedaulatan yang ada di tangan rakyat”, emoh turun ramai-ramai yang halal demi hukum, karena di semua undang-undang ada amanah tentang Peran Serta Masyarakat dan UU Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tanpa batasan jumlah, sesuai payung hukum UU RI Nomor 9 Tahun 1998.

Mayoritas masyarakat hanya seperti pejabat negara yang koor, “Pancasila Harga Mati”. Atau sekedar “mirip kumpulan anjing yang menggonggong serentak”, namun faktanya tak menggigit. Selain itu, banyak yang memusuhi politik identitas, yang lahir dari cikal bakal Sila Pertama Pancasila dan pastinya Pancasila, nomenklatur yang tidak mengenal atau menolak rasisme sesuai amanah sumpah pemuda yang mengaku toleran kepada semua agama, golongan, suku, serta adat dan budaya dari manapun asalnya.

Pembahasan

Sanksi substansial moralitas hukum (moral tanpa hukum adalah sia-sia atau hukum tanpa moral bukanlah hukum) terhadap pemerintahan atau eksekutif (Presiden eksekutif tertinggi) dapat kita lihat dalam Pasal 17 tentang kedudukan menteri-menteri sebagai pembantu (badan pekerja untuk Presiden) yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam bidang legislasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1), Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan atau kepentingan yang bersifat memaksa.

Selanjutnya, dalam bidang yudikatif terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) tentang kewenangan Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA, serta memberikan abolisi dan amnesti dengan pertimbangan DPR. Kemudian, deponir sebuah perkara oleh Jaksa Agung tentunya berkonsultasi dengan presiden.

Sehingga hubungan hukumnya terhadap sektor tindak pidana jika ada kekeliruan atau delik dalam pelaksanaan kinerja (tupoksi) tentunya personal-personal pelaku delik/tindak pidana yang mesti mempertanggungjawabkan hukumnya. Namun jika delik tersebut ada kausalitas dengan perintah presiden atau faktor pembiaran yang tidak terlepas dari asas fiksi hukum (presumptio iures de iur). Tentunya mesti disepakati perspektif hukumnya Jokowi merupakan subjek hukum yang masuk kriteria fiksi hukum, turut serta atau delneming. Selain Jokowi seorang presiden yang sehat fisik maupun jiwanya, seorang yang bukan imun, sehingga ekuivalen terhadap sanksi hukum, jika merujuk pada teori asas tentang pertanggungjawaban hukum, vide Jo. hukum pasal 44 (orang tidak waras atau cacat jiwa, idiot, embisil atau debil) Jo. Pasal 45 KUHP. (Anak balita, orang pikun) Atau apakah Jokowi dalam membuat kekeliruan oleh sebab overmacht atau noodwer (48 JO. 49 KUHP/UU RI Nomor 1 Tahun 1946). Karena UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 belum berlaku, dan tidak daluwarsa dari sudut kajian hukum Jo. Pasal 78 KUHP. (Jokowi belum pernah dilaporkan secara pidana sampai saat ini).

Oleh karenanya, sesuai pendapat Jimly Asshiddiqie, eks ketua MK, “hanya gertak sambal mana cukup waktunya”, pada saat adanya perspektif hukum dari kalangan masyarakat hukum tentang wacana hak angket dan ber-kebetulan mendapat sambutan dari kalangan politis, diantaranya dari politisi fraksi PDIP diantaranya Masinton Pasaribu, yang akan “mensponsori” menggalang kekuatan politik tentang hak angket pra pemilu pilpres 2024 yang akan digulirkan oleh DPR RI yang isu politiknya akan menjurus kepada proses impeachment oleh sebab kenyataan yang diawali statemen inkonstitusional, “pengakuan Jokowi akan cawe-cawe” kepada salah seorang pasangan Pilpres 2024 Jo. Putusan MKMK (Kasus Ketua MK Anwar Usman Ipar Jokowi) dan tentunya bisa saja secara politik hak angket akan dikaitkan dengan dusta-dusta (du contra’t Social Jo. JJ. Roessau) dan diskresi politik Jokowi baik politik ekonomi dan politik hukum dan pelanggaran hukum vide UUD. 45 Pasal 7B Jo. TAP. MPR. RI Nomor 6 Tahun 2001 Jo. UU. MD.3. Walau menyimpang dari konstitusi karena impeachment atau pemakzulan presiden itu teknisnya adalah urusan legislatif. Sedangkan dalam sistem hukum NRI. Versi UUD. 2002 Jo. UUD.1945 tidak ada satu pun yang dinyatakan tentang batasan pemakzulan, namun pendapat Jimly yang nampak keberatan hak angket menjadi pemakzulan Jokowi, tidak menggunakan asas legalitas, melainkan pakai perspektif pribadi atau berdasarkan estimasi tempo/durasi perasaan belaka.

Amat disesali eks pendapat hukum Ketua Mahkamah Konstitusi/MK yang bersedia duduk sebagai anggota legislatif, juga sebagai anggota yudikatif (DPD RI dan Anggota Dewan Kehormatan MK). Lucu, jatidiri prof. pakar hukum yang semestinya role model dalam bidangnya.

Walaupun asumsi Jimly benar, hanya ajang gertak sambal, entah alasan apa PDIP kehilangan taring, yang ditunggu publik untuk serius menjadi trigger hak angket di DPR RI. Mengingat hubungan Tokoh Bangsa Ketua Umum PDIP versus Jokowi petugas partai yang terang benderang nekat ‘coup d’état internal”, mengkhianati Megawati Sang Tokoh Bangsa, Ketua Umum PDIP, dan seluruh kader PDIP. Pengkhianatan yang Ia, Jokowi mulai pada tahun 2023. Apakah Megawati dan Hasto Kristiy

anto serta Puan Maharani serta merta bersedia dan membiarkan Jokowi dan antek-anteknya berkuasa secara politik tanpa perlawanan dan serta merta merelakan kekalahan Ganjar Pranowo?

Tampaknya penulis merasa sepakat dari aspek kuantitatif hitungan hari penetapan resmi paslon oleh KPU-RI, menyusul masa kampanye yang dihitung mundur. Praktis juga terkesan sulit bagi pihak penegak hukum untuk “memangkas ruang dan waktu” guna mengejar dan menghukum Jokowi yang berlarut-larut seperti keong melayang di udara, para pelanggar hukum atau separatis yang hidup di alam bebas karena lebih cepat dari keong. Kecuali aparat berperan memperkecil hak angket, menjadi hak interpelasi atau sekedar berikan teguran atau sejenis impeachment, tanpa memandang sudut pandang hukum.

Terlepas dari pro-kontra terhadap hak angket dan impeachment, tentunya kita harus tetap objektif dan menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan dalam menghadapi situasi politik dan hukum yang sedang berkembang di negara kita. Terpenting adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik dari pihak legislatif maupun eksekutif, menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan integritas dan akuntabilitas, demi kepentingan rakyat dan negara yang kita cintai.

Penutup

Sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 merupakan momen penting bagi Presiden Jokowi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya selama masa jabatan. Dalam sidang ini, seluruh aspek kinerja pemerintahan, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, maupun hukum, akan dievaluasi secara komprehensif oleh MPR sebagai wakil rakyat. Sejalan dengan prinsip demokrasi dan akuntabilitas, pertanggungjawaban ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil selama masa jabatan Presiden Jokowi telah sesuai dengan konstitusi dan membawa manfaat bagi rakyat dan negara.

Pada akhirnya, dalam sistem demokrasi yang sehat, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil adalah pilar-pilar utama yang harus dijaga dan dipertahankan. Semoga sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan evaluasi yang objektif serta konstruktif demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa Bule Suka Bekerja di Indonesia?

Next Post

Menteri ESDM: Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi pada 17 Agustus

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Subsidi BBM Dibatasi, Pemerintah Rilis Daftar Mobil dan Motor Tak Boleh Beli Pertalite

Menteri ESDM: Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi pada 17 Agustus

Sidang SYL Ricuh: Wartawan Profesi Kutukan

Sidang SYL Ricuh: Wartawan Profesi Kutukan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...