Oleh : Damai Hari Lubis-Aktivis Hukum
Pendahuluan
Dalam sistem demokrasi pasca amandemen UUD 1945 yang sekarang dikenal sebagai UUD 2002, pertanggungjawaban Presiden memiliki dasar substansial dan prosedural. Secara substansial, perubahan sistem pertanggungjawaban Presiden didasarkan atas pelanggaran hukum yang dilakukan selama masa jabatan, seperti diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Walaupun secara umum pertanggungjawaban pemerintahan berada di tangan Presiden, karena semua tindakan Presiden merupakan pelaksanaan kesepakatan antara DPR dan Presiden, siapa yang berkewajiban dalam praktik dan pemenuhan substantif pelaksanaan undang-undang tersebut pada 16 Agustus 2024 kepada MPR RI? Jawabannya adalah Presiden!
Lalu, bagaimana dengan beban pengawasan prosedural oleh MPR RI? Tepatkah waktunya pada 16 Agustus 2024? Jawabannya tentu tepat, karena dari sisi konstitusi, pertanggungjawaban presiden dalam lima tahun sekali harus dilakukan menjelang habis masa jabatan presiden. Sidang tersebut dihadiri oleh semua wakil rakyat MPR RI yang terdiri dari seluruh anggota DPR RI dan DPD RI. Ini sesuai dengan logika sehat, karena laporan tersebut memuat pertanggungjawaban seorang presiden terhadap tindakannya yang menyentuh semua sisi kehidupan bangsa, serta banyak kebijakan yang beraroma “cacat hukum”.
Namun, apakah pertanggungjawaban hukum akan langsung ditegakkan jika ditemukan pelanggaran politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya? Proses inilah yang disebut faktor prosedural. Tentu hal ini di luar kajian hukum dari materi narasi ini. DPR RI tentu, jika dari sisi kajian hukum dengan makna materiele warhead (kebenaran yang sebenarnya), isi parlemen harus turut mempertanggungjawabkannya!
Namun, analisa hukum merupakan bagian dari ilmu pengetahuan, sedangkan ilmu pengetahuan tidak boleh bohong, karena akan menjadi cacat historis. Oleh karena itu, faktor objektivitas harus diutamakan, dan ada faktor pembelaan bagi DPR RI.
Penulis berusaha tidak sekedar men-judge (subjektivitas). Sistem-sistem hukum yang lahir oleh mekanisme politik adalah mengikat secara legalitas atau berkepastian hukum (ius konstitum), termasuk dari sisi fiksi hukum. Kita sebagai bangsa mayoritas yang tahu dan melihat serta merasakan, secara kolektif dan kolegial kepada pola tingkah laku anggota parlemen, namun diam atau hanya sekadar aktif, tidak proaktif, jauh dari progresif, sehingga turut serta dalam pembiaran (disobedience secara substantif). Kita rakyat hanya pandai berteriak “vox populi vox dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan), serta sok tahu tentang filosofi hukum, “salus populi suprema lex esto” atau hukum yang tertinggi adalah keadilan bagi rakyatnya. Faktanya, tidak ingin menggunakan “kedaulatan yang ada di tangan rakyat”, emoh turun ramai-ramai yang halal demi hukum, karena di semua undang-undang ada amanah tentang Peran Serta Masyarakat dan UU Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tanpa batasan jumlah, sesuai payung hukum UU RI Nomor 9 Tahun 1998.
Mayoritas masyarakat hanya seperti pejabat negara yang koor, “Pancasila Harga Mati”. Atau sekedar “mirip kumpulan anjing yang menggonggong serentak”, namun faktanya tak menggigit. Selain itu, banyak yang memusuhi politik identitas, yang lahir dari cikal bakal Sila Pertama Pancasila dan pastinya Pancasila, nomenklatur yang tidak mengenal atau menolak rasisme sesuai amanah sumpah pemuda yang mengaku toleran kepada semua agama, golongan, suku, serta adat dan budaya dari manapun asalnya.
Pembahasan
Sanksi substansial moralitas hukum (moral tanpa hukum adalah sia-sia atau hukum tanpa moral bukanlah hukum) terhadap pemerintahan atau eksekutif (Presiden eksekutif tertinggi) dapat kita lihat dalam Pasal 17 tentang kedudukan menteri-menteri sebagai pembantu (badan pekerja untuk Presiden) yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam bidang legislasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1), Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan atau kepentingan yang bersifat memaksa.
Selanjutnya, dalam bidang yudikatif terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) tentang kewenangan Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA, serta memberikan abolisi dan amnesti dengan pertimbangan DPR. Kemudian, deponir sebuah perkara oleh Jaksa Agung tentunya berkonsultasi dengan presiden.
Sehingga hubungan hukumnya terhadap sektor tindak pidana jika ada kekeliruan atau delik dalam pelaksanaan kinerja (tupoksi) tentunya personal-personal pelaku delik/tindak pidana yang mesti mempertanggungjawabkan hukumnya. Namun jika delik tersebut ada kausalitas dengan perintah presiden atau faktor pembiaran yang tidak terlepas dari asas fiksi hukum (presumptio iures de iur). Tentunya mesti disepakati perspektif hukumnya Jokowi merupakan subjek hukum yang masuk kriteria fiksi hukum, turut serta atau delneming. Selain Jokowi seorang presiden yang sehat fisik maupun jiwanya, seorang yang bukan imun, sehingga ekuivalen terhadap sanksi hukum, jika merujuk pada teori asas tentang pertanggungjawaban hukum, vide Jo. hukum pasal 44 (orang tidak waras atau cacat jiwa, idiot, embisil atau debil) Jo. Pasal 45 KUHP. (Anak balita, orang pikun) Atau apakah Jokowi dalam membuat kekeliruan oleh sebab overmacht atau noodwer (48 JO. 49 KUHP/UU RI Nomor 1 Tahun 1946). Karena UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 belum berlaku, dan tidak daluwarsa dari sudut kajian hukum Jo. Pasal 78 KUHP. (Jokowi belum pernah dilaporkan secara pidana sampai saat ini).
Oleh karenanya, sesuai pendapat Jimly Asshiddiqie, eks ketua MK, “hanya gertak sambal mana cukup waktunya”, pada saat adanya perspektif hukum dari kalangan masyarakat hukum tentang wacana hak angket dan ber-kebetulan mendapat sambutan dari kalangan politis, diantaranya dari politisi fraksi PDIP diantaranya Masinton Pasaribu, yang akan “mensponsori” menggalang kekuatan politik tentang hak angket pra pemilu pilpres 2024 yang akan digulirkan oleh DPR RI yang isu politiknya akan menjurus kepada proses impeachment oleh sebab kenyataan yang diawali statemen inkonstitusional, “pengakuan Jokowi akan cawe-cawe” kepada salah seorang pasangan Pilpres 2024 Jo. Putusan MKMK (Kasus Ketua MK Anwar Usman Ipar Jokowi) dan tentunya bisa saja secara politik hak angket akan dikaitkan dengan dusta-dusta (du contra’t Social Jo. JJ. Roessau) dan diskresi politik Jokowi baik politik ekonomi dan politik hukum dan pelanggaran hukum vide UUD. 45 Pasal 7B Jo. TAP. MPR. RI Nomor 6 Tahun 2001 Jo. UU. MD.3. Walau menyimpang dari konstitusi karena impeachment atau pemakzulan presiden itu teknisnya adalah urusan legislatif. Sedangkan dalam sistem hukum NRI. Versi UUD. 2002 Jo. UUD.1945 tidak ada satu pun yang dinyatakan tentang batasan pemakzulan, namun pendapat Jimly yang nampak keberatan hak angket menjadi pemakzulan Jokowi, tidak menggunakan asas legalitas, melainkan pakai perspektif pribadi atau berdasarkan estimasi tempo/durasi perasaan belaka.
Amat disesali eks pendapat hukum Ketua Mahkamah Konstitusi/MK yang bersedia duduk sebagai anggota legislatif, juga sebagai anggota yudikatif (DPD RI dan Anggota Dewan Kehormatan MK). Lucu, jatidiri prof. pakar hukum yang semestinya role model dalam bidangnya.
Walaupun asumsi Jimly benar, hanya ajang gertak sambal, entah alasan apa PDIP kehilangan taring, yang ditunggu publik untuk serius menjadi trigger hak angket di DPR RI. Mengingat hubungan Tokoh Bangsa Ketua Umum PDIP versus Jokowi petugas partai yang terang benderang nekat ‘coup d’état internal”, mengkhianati Megawati Sang Tokoh Bangsa, Ketua Umum PDIP, dan seluruh kader PDIP. Pengkhianatan yang Ia, Jokowi mulai pada tahun 2023. Apakah Megawati dan Hasto Kristiy
anto serta Puan Maharani serta merta bersedia dan membiarkan Jokowi dan antek-anteknya berkuasa secara politik tanpa perlawanan dan serta merta merelakan kekalahan Ganjar Pranowo?
Tampaknya penulis merasa sepakat dari aspek kuantitatif hitungan hari penetapan resmi paslon oleh KPU-RI, menyusul masa kampanye yang dihitung mundur. Praktis juga terkesan sulit bagi pihak penegak hukum untuk “memangkas ruang dan waktu” guna mengejar dan menghukum Jokowi yang berlarut-larut seperti keong melayang di udara, para pelanggar hukum atau separatis yang hidup di alam bebas karena lebih cepat dari keong. Kecuali aparat berperan memperkecil hak angket, menjadi hak interpelasi atau sekedar berikan teguran atau sejenis impeachment, tanpa memandang sudut pandang hukum.
Terlepas dari pro-kontra terhadap hak angket dan impeachment, tentunya kita harus tetap objektif dan menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan dalam menghadapi situasi politik dan hukum yang sedang berkembang di negara kita. Terpenting adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik dari pihak legislatif maupun eksekutif, menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan integritas dan akuntabilitas, demi kepentingan rakyat dan negara yang kita cintai.
Penutup
Sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 merupakan momen penting bagi Presiden Jokowi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya selama masa jabatan. Dalam sidang ini, seluruh aspek kinerja pemerintahan, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, maupun hukum, akan dievaluasi secara komprehensif oleh MPR sebagai wakil rakyat. Sejalan dengan prinsip demokrasi dan akuntabilitas, pertanggungjawaban ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil selama masa jabatan Presiden Jokowi telah sesuai dengan konstitusi dan membawa manfaat bagi rakyat dan negara.
Pada akhirnya, dalam sistem demokrasi yang sehat, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil adalah pilar-pilar utama yang harus dijaga dan dipertahankan. Semoga sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan evaluasi yang objektif serta konstruktif demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.


























