Fusilatnews – Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa revisi Undang-Undang KPK merupakan inisiatif DPR terdengar rapi, sopan, dan—sekilas—meyakinkan. Tapi justru di situlah masalahnya. Pernyataan itu rapi karena disusun untuk menghapus jejak, sopan karena dibungkus bahasa kekuasaan, dan meyakinkan karena disampaikan oleh seorang presiden yang selama ini dipasarkan sebagai simbol kesederhanaan dan antikorupsi. Sayangnya, politik bukan soal kesan. Politik adalah soal fakta dan tanggung jawab.
Ketika DPR melalui anggotanya membuka kembali fakta bahwa pemerintah ikut aktif dalam pembahasan revisi UU KPK—mengirim wakil, menyetujui pasal demi pasal, dan tidak menggunakan kekuasaan politiknya untuk menghentikan proses—maka satu kesimpulan menjadi tak terelakkan: narasi Jokowi sedang bermasalah. Bukan sekadar tidak lengkap, tapi menyesatkan.
Dalam sistem ketatanegaraan, presiden bukan penonton. Presiden adalah aktor utama. Ketika sebuah undang-undang lahir, apalagi yang dampaknya sedahsyat revisi UU KPK, mustahil pemerintah bersembunyi di balik dalih “itu inisiatif DPR”. Inisiatif hanyalah pintu masuk. Yang menentukan arah, substansi, dan kelolosan adalah relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif. Dan pada titik itu, Jokowi tidak pernah berada di luar arena.
Publik masih ingat: gelombang protes mahasiswa, penolakan masyarakat sipil, peringatan akademisi, hingga kegelisahan moral yang meluas. Semua itu terjadi bukan karena rakyat salah paham, melainkan karena rakyat paham betul apa yang sedang dirusak. KPK yang independen diikat, yang agresif dilemahkan, yang berani dijinakkan. Dan semua itu terjadi saat Jokowi berkuasa—bukan sebelum, bukan sesudah.
Kini, ketika DPR justru membuka fakta bahwa pemerintah ikut membahas dan menyetujui revisi tersebut, Jokowi memilih jalan aman: cuci tangan politik. DPR disodorkan sebagai pihak yang harus menanggung dosa sejarah, sementara Istana tampil sebagai korban keadaan. Ini bukan sekadar pengalihan isu. Ini adalah pengkhianatan terhadap kecerdasan publik.
Pertanyaannya sederhana: jika Jokowi benar-benar menolak revisi UU KPK, mengapa tidak menghentikannya sejak awal? Mengapa tidak menarik wakil pemerintah dari pembahasan? Mengapa tidak mengeluarkan pernyataan tegas menolak? Mengapa tidak menggunakan kekuasaan moral dan politik yang ia miliki saat itu? Diam, dalam politik, bukan netral. Diam adalah persetujuan.
Lebih ironis lagi, setelah kerusakan terjadi, setelah KPK kehilangan taringnya, setelah kepercayaan publik runtuh, barulah narasi disusun ulang: seolah-olah pemerintah tidak tahu apa-apa, tidak terlibat, dan tidak bertanggung jawab. Inilah bentuk paling berbahaya dari politik pencitraan: mengklaim kebaikan, menolak akibat.
DPR tentu bukan malaikat. Tapi ketika DPR membuka fakta bahwa pemerintah ikut bermain, publik justru melihat gambaran yang lebih jujur: ini bukan kesalahan satu lembaga, melainkan komplotan kekuasaan yang sama-sama menikmati pelemahan KPK. Bedanya, DPR berani berkata apa adanya, sementara Jokowi memilih menyelamatkan warisan citra.
Pada akhirnya, pertanyaan di judul tulisan ini bukan retorika kosong: siapa yang membohongi publik soal UU KPK? Jawabannya tidak perlu dicari jauh-jauh. Kebohongan itu lahir dari kekuasaan yang menolak bertanggung jawab, dari pemimpin yang ingin dikenang baik tanpa mau mengakui kesalahan, dan dari rezim yang lebih sibuk merawat narasi ketimbang memperbaiki kerusakan.
Sejarah tidak mencatat siapa yang paling pandai berkelit. Sejarah hanya mencatat siapa yang berani bertanggung jawab. Dan dalam soal UU KPK, nama Jokowi tidak bisa—dan tidak akan—pernah lepas.
























