Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan matang sebelum menetapkan aturan mengenai pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pemotongan gaji ini akan mulai diberlakukan pada 2027.
“Iya, semua sudah dihitung. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat,” ujar Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Pro dan Kontra Kebijakan Baru
Jokowi mengakui bahwa setiap kebijakan baru pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Ia mencontohkan pengalaman saat pemerintah memutuskan agar peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sementara iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta, kan juga ramai,” tuturnya. Meskipun demikian, masyarakat kini dapat merasakan manfaat dari asuransi sosial tersebut.
“Setelah BPJS Kesehatan berjalan, saya kira masyarakat merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra,” jelas Jokowi.
Aturan Baru Tapera
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu poin utama dalam ketentuan ini adalah pemotongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera, yang diatur dalam pasal 15.
Dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran tersebut dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Sementara itu, bagi peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Tahap Implementasi
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Selanjutnya, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib membayar iuran Tapera terhitung mulai 2027.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak melalui simpanan Tapera, meskipun diakui bahwa penerapannya perlu disosialisasikan dengan baik untuk mengurangi resistensi dan memperoleh dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

























