Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Versi Wikipedia (ensiklopedia digital) yang sempat beredar—namun kini raib—menyebutkan bahwa Joko Widodo alias Jokowi adalah lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan gelar Drs (Doktorandus), meski tidak dijelaskan secara pasti dari fakultas mana—Ekonomi atau lainnya?
Namun, berdasarkan informasi dari rekan pengacara di Solo, yang juga salah satu penggugat keabsahan ijazah SMA Jokowi, diperoleh keterangan menarik dari seorang mantan anggota KPU Daerah Surakarta (periode 2005–2010). Saat mendaftarkan diri dalam Pilkada Surakarta, Jokowi diketahui mencantumkan dua gelar akademik sekaligus: Drs dan Ir.
Tak mengherankan jika kemudian muncul pemberitaan tentang kebingungan para tokoh seperti Slamet Ginting dan Mahfud MD, yang mempertanyakan kejanggalan ini. Sebab, saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Jokowi hanya menggunakan gelar Drs.
Jika merujuk pada berbagai sumber yang beredar, ada dugaan bahwa Jokowi menempuh dua program studi sekaligus pada waktu yang bersamaan, dan keduanya di UGM. Pertanyaannya: mungkinkah seorang mahasiswa mengambil dua jurusan berbeda—di dua fakultas—dalam satu tahun akademik, di universitas negeri seperti UGM?
Fakta ini semakin menarik mengingat polemik seputar ijazah SMA dan S1 Jokowi saat ini masih menjadi bahan perdebatan hukum. Hal ini bahkan telah menimbulkan konflik terbuka, berupa saling lapor antara TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), Roy Suryo, dan pihak Istana.
Oleh karena itu, akan sangat ideal jika penyidik—atas dasar delik aduan maupun delik biasa—melakukan investigasi secara khusus. Minimal, kunjungi KPU Daerah Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI. Tak kalah penting, datangi Rektorat UGM untuk mengonfirmasi apakah Jokowi benar-benar menyandang gelar Drs, dan dari fakultas mana gelar itu diperoleh—Ekonomi, Politik, atau yang lain?
Kesimpulan akhir:
Jika benar Jokowi—Presiden RI ke-7—memiliki dua gelar sekaligus yang diperoleh di tahun yang sama (1985), maka secara intelektual ia adalah sosok luar biasa. Namun, tetap saja menimbulkan tanda tanya besar: mengapa tidak pernah diumumkan secara terbuka? Publik justru melihat kesan yang sebaliknya—minim transparansi dan potensi ketidakjujuran dalam menyampaikan riwayat akademik.
Apakah ini bentuk kerendahan hati (low profile), atau justru ada sesuatu yang perlu disembunyikan?

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)





















