Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Artikel ini mengulas relasi antara konsep hukum restoratif justice dan permintaan moral bernama “laku silih” yang ditujukan kepada Presiden Jokowi oleh dua pakar IT, Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar.
Dalam khazanah budaya Jawa, laku silih merujuk pada tindakan spiritual sebagai bentuk tobat atau penyesalan atas kesalahan besar yang pernah dilakukan. Konsep ini, dalam konteks peristiwa hukum yang sedang berkembang, menjadi permintaan simbolik dari dua akademisi tersebut kepada Presiden Jokowi, sebagai syarat moral sebelum mereka bersedia melakukan tindakan simbolik menjenguknya yang sedang sakit.
Konteks ini muncul saat beredar informasi bahwa Ketua Kagama (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada) Cirebon, Heru Subagia, bertindak sebagai ‘broker’ atau penengah untuk menjembatani pertemuan antara Jokowi dan para pengkritiknya: Dr. Roy dan Dr. Rismon — dua tokoh yang sejak awal konsisten menyatakan bahwa ijazah sarjana kehutanan Jokowi adalah palsu.
Namun ajakan ini dijawab dengan syarat keras yang dilontarkan keduanya:
Jokowi terlebih dahulu mengakui bahwa hasil riset mereka soal keaslian ijazah dan skripsi yang digunakannya adalah benar — yaitu palsu.
Jokowi mencabut laporan polisi terhadap mereka yang kini berstatus sebagai terlapor di Polda Metro Jaya.
Syarat itu praktis membatalkan jalan restoratif justice yang dibangun Heru, sebab tidak mungkin disanggupi tanpa membuat Jokowi jatuh untuk kedua kalinya. Yang pertama, Jokowi “keluar kandang” dengan melaporkan Roy Cs ke polisi — langkah yang secara hukum bisa menjadi blunder. Pasalnya, laporan tersebut justru membuka ruang investigasi dan pembuktian formal atas keaslian ijazah yang dipersoalkan.
Selain itu, di mata publik, Jokowi sudah kadung melekat dengan gelar “Ir.” selama 12 tahun, sejak Pilgub DKI Jakarta. Tapi fakta sejarah memperlihatkan bahwa saat menjabat Wali Kota Surakarta, gelar tersebut belum pernah digunakan. Ini menimbulkan keraguan: benarkah Jokowi seorang sarjana teknik kehutanan dari UGM?
Dari sudut pandang hukum, tuduhan pemalsuan dokumen akademik bukanlah delik aduan, melainkan delik umum. Maka, laporan polisi dari pihak manapun, termasuk dari Presiden sekalipun, harus diuji secara forensik, termasuk otentisitas ijazah dan proses perolehannya. Tanpa pengujian ilmiah terhadap barang bukti berupa dokumen otentik seperti ijazah dan skripsi, klaim hukum akan kehilangan legitimasi.
Ironisnya, jika proses hukum ini kemudian dihentikan begitu saja melalui mekanisme damai atau “silaturahmi” tanpa memenuhi aspek pembuktian materiil, maka hukum Indonesia kembali tercoreng oleh praktik poorly enforced laws — hukum yang lemah pelaksanaan.
Dan jika tudingan publik atas pemalsuan ijazah ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan hukum, bukan tidak mungkin akan menjadi noda sejarah yang melekat kuat. Jokowi, yang mungkin berniat mewariskan kenangan baik, justru meninggalkan “residu kepemimpinan” yang suram — menjadi bagian dari History of Bad Leadership dalam pandangan dunia.
Di titik inilah, ungkapan legendaris Presiden Pertama RI Ir. Soekarno kembali menggema: JASMERAH – Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah. Termasuk sejarah tentang siapa Anda sebenarnya.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
























