Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara yang juga menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Suami Kahiyang Ayu itu akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut yang melibatkan Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR, dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Artinya, selangkah lagi Bobby akan memasuki gedung KPK. Pertanyaannya, beranikah KPK memeriksa Bobby secara objektif?
Itu kalau Bobby datang. Kalau tidak datang, apakah KPK berani memanggil paksa Bobby?
Maklum, selama ini KPK cenderung berpihak kepada keluarga Jokowi. Maklum pula, karena yang memilih Pimpinan KPK Periode 2024-2025 ini adalah Jokowi, dan Presiden Prabowo Subianto tinggal mengesahkan saja.
Jadi, wajar ketika sejauh ini KPK lebih “menghamba” kepada Jokowi. Jokowi memang sudah lengser. Tapi di belakang Jokowi ada Prabowo. Bahkan pemerintahan Prabowo adalah pemerintahan Jokowi jilid 3.
Buktinya, laporan-laporan ke KPK terkait Jokowi dan keluarganya selalu mentok. Tak ada tindak lanjut signifikan.
Bobby pernah dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi yang ditumpanginya bersama sang istri, Kahiyang Ayu.
Akan tetapi, KPK secara mengejutkan memutuskan untuk mengalihkan penanganan kasus ini ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan bukan lagi di Direktorat Gratifikasi. Artinya, KPK tidak lagi bisa langsung memanggil Bobby untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut.
Bobby juga pernah dilaporkan ke KPK terkait Blok Medan, yakni izin usaha pertambangan nikel di Maluku Utara yang melibatkan Gubernur Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Namun hingga Abdul Gani divonis bersalah, Bobby tak kunjung dipanggil KPK. Padahal dalam persidangan Abdul Gani, istilah Blok Medan yang terkait dengan Bobby dan istrinya banyak disebut.
Preseden
Kasus korupsi Kepala Dinas PUPR yang melibatkan gubernur sudah menjadi preseden di sejumlah provinsi. Antara lain Kalimantan Selatan.
Maklum, selama ini penunjukan pejabat tak jarang disertai dengan target setoran tertentu untuk pilkada berikutnya. Siapa yang siap memberikan setoran tertinggi, dialah yang akan dipilih menjadi pejabat. Jadi, ada semacam lelang jabatan yang parameternya adalah setoran ke atasan.
Pertanyaannya, apakah kasus di Sumut ini juga akan melibatkan gubernur seperti di Kalsel?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, KPK melalui Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menyatakan sudah menjadwalkan pemanggilan Bobby sebagai saksi.
Hanya saja, pemanggilan itu kemungkinan besar cuma formalitas saja. Jika datang, pemeriksaan itu akan dilakukan sekadarnya saja. Jika tidak datang, KPK nyaris dipastikan tidak akan berani memanggil paksa.
Apalagi Bobby kini gubernur, bukan lagi Walikota Medan, dan sudah masuk Partai Gerindra pula yang berarti menjadi anak buah Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
Alhasil, jika KPK berani memanggil atau memanggil paksa bahkan menetapkan Bobby Nasution sebagai tersangka, maka itu merupakan keajaiban yang diciptakan KPK.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
























