Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Bukan Joko Widodo namanya kalau tidak pandai “ngeles” atau menghindar. Bahkan karena saking ahlinya dalam ilmu per-“ngeles”-an, sampai-sampai Presiden ke-7 RI itu sering dianalogikan dengan sopir Bajaj, kendaraan roda tiga asal India.
Ya, sopir Bajaj-lah yang pandai “ngeles” kiri-kanan untuk mencari celah jalan agar tak terjebak kemacetan lalu-lintas Jakarta. Kalau mau belok, apakah ke kiri atau ke kanan, sopir Bajaj sering tanpa menyalakan lampu “sign” terlebih dahulu. Dus, hanya Tuhan dan sopir itu sendiri yang tahu Bajaj-nya mau belok ke kiri atau ke kanan.
Begitu pun Jokowi. Hanya Tuhan dan dia sendiri yang tahu maksud dari apa yang dia lakukan atau ucapkan. Ngeles pun sudah biasa dia lakukan.
Ketika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90 Tahun 2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024 dinyatakan melanggar etika, Jokowi tak merasa bersalah. Ia dengan enteng menyatakan, itu adalah urusan MK sebagai lembaga yudikatif, bukan urusan Presiden sebagai lembaga eksekutif. Yudikatif dan eksekutif berbeda ranah.
Padahal semua orang tahu. Jokowi patut diduga mengondisikan putusan kontroversial tersebut melalui Anwar Usman, Ketua MK saat itu. Gibran adalah anak sulung Jokowi, sedangkan Anwar adalah adik ipar Jokowi. Dengan kata lain, Gibran adalah keponakan Anwar.
Teranyar adalah Jokowi “ngeles” saat dituduh melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang (UU} KPK dari UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019.
Ketika bekas Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK direvisi untuk menguatkan lembaga antirasuah itu, Jokowi mengaku setuju.
Wong Solo itu menyebut revisi UU KPK adalah inisiatif DPR, bukan Presiden, bahkan dirinya tidak menandatangani hasil revisi UU KPK itu yang kemudian menjadi UU No 19 Tahun 2019 dari sebelumnya UU No 30 Tahun 2002.
Padahal, Jokowi selaku Presiden tanda tangan atau tidak tanda tangan, sebuah UU otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (5). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Faktanya, Jokowi saat menjabat Presiden mengirim utusan untuk membahas revisi UU KPK bersama Komisi III DPR. Bahwa setelah revisi itu selesai Jokowi tak mau tanda tangan, itu hanya upaya ngeles karena banyak kalangan menolak revisi UU KPK yang terbukti hasilnya justru melemahkan posisi lembaga antirasuah itu. Jokowi lepas tangan untuk menghindari tanggung jawab di kemudian hari.
Akhirnya terbukti Jokowi benar-benar tak mau tanggung jawab dan mencoba lepas tangan ketika posisi KPK kini benar-benar lemah.
Revisi UU KPK itu, sekali lagi kata Jokowi, merupakan inisiatif DPR, bukan Presiden, bahkan dirinya tidak tanda tangan untuk meresmikan berlakunya UU tersebut.
Kini, ketika revisi UU KPK dituduh sebagai biang kerok pelemahan KPK, Jokowi ngeles dan menuduh DPR sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Hal itulah yang tak pernah dipikirkan DPR atau siapa pun di mana di kemudian hari ternyata Jokowi mengelak. Ngeles. Jokowi menolak dituduh sebagai biang kerok pelemahan KPK. Bekas Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini justru menunjuk DPR sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap upaya pelemahan KPK.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024






















