Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Jakarta – Fusilatnews – Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai hingga Rp 100 miliar
Dalam dakwaan kasusyang dibacakan jaksa KPK, Rafael Alun disebut membeli 68 tas, satu ikat pinggang, dan dua dompet untuk Ernie senilai total Rp 1,5 miliar.
“Keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 (Rp 1,5 miliar) yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek,” kata JPU Wawan Yunarwantodi membacakan dakwaannya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8)
Jaksa menyebut tas, ikat pinggang, dan dompet tersebut dibeli oleh Rafael Alun dari 2015 sampai 2023 dengan total 70 tas yang dibeli, dan diantaranya 40 tas dilabeli tidak asli alias barang KW.
Wawan mengatakan gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.